Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prada DP Pilih Kamar Penginapan yang Hanya Menggunakan Kipas Angin, Kamar Bertarif Rp 150 Ribu

Wiwin mengaku dialah yang memilihkan kamar nomor 06 karena saat melihat brosur tarif, Prada DP memilih fasilitas kipas angin non AC

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Prada DP Pilih Kamar Penginapan yang Hanya Menggunakan Kipas Angin, Kamar Bertarif Rp 150 Ribu
Tribunsumsel.com/Shinta Dwi Anggraini
Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019). TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana/Prada DP kembali digelar, Selasa (12/8) besok.

Rencananya masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Pada sidang Kamis minggu lalu dari 6 saksi yang direncanakan hadir, hanya 3 saksi yang hadir.

Ketiganya adalah pengelola dari Penginapan Sahabat Mulya Sungai Lilin.

Salah satu saksi yang bersaksi adalah Wiwin Safitri (23) menantu pemilik penginapan.

Wiwin lah yang pada 8 Mei 2019 pagi buta pukul 02.00 itu menerima Prada DP di Hotel Sahabat Mulya.

Hotel Sahabat Mulya adalah hotel pinggiran kota.

Baca: Terungkap, Sosok Ini Disebut-sebut Bakal Gantikan Steven Paulle di Persija Jakarta

Berita Rekomendasi

Untuk memesan hotel itu haru melakukan reservasi langsung, tak bisa lewat aplikasi internet.

Hal ini sempat ditanyakan oleh oditur.

Baca: Korban Pembunuhan di Majalaya, Bandung Ternyata Idap Penyakit Marshanda

Diduga oditur ingin menggali jika hotel ini bisa dipesan melalui aplikasi, dugaan pembunuhan berencana karena memesan lebih dulu semakin kuat.

Namun menurut Wiwin selain hotel tak bisa dipesan lewat aplikasi, ia juga baru pada hari itulah melihat Prada DP.

"Saya tidak pernah melihat terdakwa sebelumnya," kata Wiwin.

Malam itu Prada DP reservasi dengan menggunakan nama Doni asal Karang Agung.

Wiwin mengaku dialah yang memilihkan kamar nomor 06 karena saat melihat brosur tarif, Prada DP memilih fasilitas kipas angin non AC.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas