Dua Pelaku Inces di Pringsewu Divonis 19 dan 18 Tahun Penjara
Putusan itu dibacakan dalam agenda sidang pembelaan, berlanjut ke sidang putusan yang digelar secara beruntut dalam satu hari, yakni Selasa 13 Agustus
Editor:
Eko Sutriyanto
Maka putusan hakim tersebut sudah langsung jadi putusan tetap, sebab setelahnya tidak lakukan upaya hukum lainnya.
"Tadi saya sudah konsultasi pada kedua terdakwa dan mereka menyatakan menerima. Maka saya selaku penasehat hukum tidak melakukan upaya banding," jelas Oka.
Lantas saat agenda sidang pembelaan, ia menyampaikan tiga hal untuk pembelaan terhadap kedua terdakwa.
Pertama, kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman.
Kedua, memberikan keterangan selama sidang dengan jelas dan jujur. Ketiga, mereka menyesali perbuatannya.
Sedangkan JPU Alfa Dera juga menyatakan menerima putusan majelis hakim meski lebih ringan dari pengajuan tuntutan yang masing-masing dituntut 20 tahun penjara.
"Kami menerima putusan majelis hakim. Ini membuktikan bahwa tuntutan jaksa benar. Para terdakwa melakukan dan memaksa persetubuhan secara berulang kepada orang yang ada di lingkungan rumah tangga," ujar Alfa.
Dalam perkara ini selain kedua terpidana ada satu terpidana lainnya yakni YG (15) yang sudah divonis sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ayah dan Anak Pelaku Inces di Pringsewu Divonis 19 dan 18 Tahun Penjara
Baca tanpa iklan