Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Pelaku Inces di Pringsewu Divonis 19 dan 18 Tahun Penjara

Putusan itu dibacakan dalam agenda sidang pembelaan, berlanjut ke sidang putusan yang digelar secara beruntut dalam satu hari, yakni Selasa 13 Agustus

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelaku Inces di Pringsewu Divonis 19 dan 18 Tahun Penjara
TribunLampung/Tri Yulianto
Terpidana JM (pakai rompi) usai jalani sidang pembelaan berlanjut ke sidang putusan. JM divonis 19 tahun sedangkan anaknya SM divonis 18 tahun 

Maka putusan hakim tersebut sudah langsung jadi putusan tetap, sebab setelahnya tidak lakukan upaya hukum lainnya.

"Tadi saya sudah konsultasi pada kedua terdakwa dan mereka menyatakan menerima. Maka saya selaku penasehat hukum tidak melakukan upaya banding," jelas Oka.

Lantas saat agenda sidang pembelaan, ia menyampaikan tiga hal untuk pembelaan terhadap kedua terdakwa.

Pertama, kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

Kedua, memberikan keterangan selama sidang dengan jelas dan jujur. Ketiga, mereka menyesali perbuatannya.

Sedangkan JPU Alfa Dera juga menyatakan menerima putusan majelis hakim meski lebih ringan dari pengajuan tuntutan yang masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Ini membuktikan bahwa tuntutan jaksa benar. Para terdakwa melakukan dan memaksa persetubuhan secara berulang kepada orang yang ada di lingkungan rumah tangga," ujar Alfa.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam perkara ini selain kedua terpidana ada satu terpidana lainnya yakni YG (15) yang sudah divonis sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ayah dan Anak Pelaku Inces di Pringsewu Divonis 19 dan 18 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas