Gunakan Alat Berat, 2 Rumah yang Diduga Lapak Judi dan Narkoba Dihancurkan
Dua bangunan yang akan dirubuhkan secara simbolis dilakukan oleh tokoh masyarakat dengan menggunakan palu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gunakan alat berat, dua bangunan permanen di Jalan Jermal XV, Kecamatan Percutseituan, Selasa (13/8/2019) dihancurkan.
Oleh pihak kepolisian, dua rumah yang dirobohkan diduga sebagai lapak judi dan narkoba.
Sebelum melakukan perubuhan dua bangunan, petugas melakukan apel gabungan di kantor Kecamatan Medan Denai yang dipimpin Kapolsek Medan Area Kompol Anjas.
Usai memberi arahan, petugas gabungan pun bergerak menuju ke lokasi yang menjadi target untuk dirubuhkan.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, dua unit alat berat disiapkan untuk melakukan eksekusi.
Dua bangunan yang akan dirubuhkan secara simbolis dilakukan oleh tokoh masyarakat dengan menggunakan palu.
Perobohan pun dilanjutkan dengan penghancuran tembok oleh pihak kecamatan, TNI dan polisi.
Setelah melakukan perobohan, alat berat pun diturunkan. Tidak butuh waktu lama, sekitar 30 menit dua bangunan permanen tersebut rata dengan tanah.
Pengrubuhan dua bangunan permanen ini merupakan hasil kesepakatan warga, tokoh agama dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolsek Medan Area Kompol Anjas, kegiatan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perintah lisan Kapolrestabes Medan.
Polisi merobohkan bangunan yang diduga menjadi lapak narkoba. (Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)
"Dalam kegiatan grebek kampung narkoba. Yang mana lokasi ini sudah berkali-kali kita lakukan penindakan hukum, namun faktanya lalu ada. Jadi sesuai perintah, kita rubuhkan terhadap bangunan," ujarnya saat memberikan keterangan.
Terkait perubuhan tersebut, sambung Kompol Anjas, pemilik yang bersangkutan menyatakan tidak keberatan atas dirubuhkan.
"Karena yang bersangkutan tidak bisa menguasai. Untuk bangunan yang dirubuhkan ada dua bangunan. Jadi kita melibatkan, Danramil Percut Sei Tuan, Danramil Medan Denai, Polsek Percut Sei Tuan, Camat Medan Denai, dan Camat Percut Sei Tuan," ungkapnya.
Terkait perubuhan bangunan tersebut, sebelumnya petugas Polrestabes Medan melakukan grebek kampung narkoba (GKN) sebanyak empat kali pada bulan Agustus.
Perubuhan ini, sambung Kompol Anjas, yang mana sesuai perintah Kapolrestabes Medan.
"Kami dari Polsek Medan Area yang memotori kegiatan ini. Insyaallah akan kita data kembali kepemilikan bangunan yang digunakan dan dimanfaatkan oleh sekelompok tertentu untuk dalam peredaran narkoba," jelasnya.
Usai dua bangunan permanen yang telah roboh, petugas dari kecamatan masih melakukan pengrubuhan sisa bangunan.
Tidak hanya bangunan, pohon besar yang terdapat di depan rumah tersebut pun ditumbangkan oleh petugas. (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 4 Kali Digrebek Polrestabes Medan, Bangunan Diduga Lapak Narkoba di Percut Dihancurkan