Hamdani Daeng Tawarkan Dua SPG Kosmetik Layani Hidung Belang, Tarif Short Time Rp 1,5 Juta
Kedua saksi yang mengenakan jilbab cream dan hitam ini tampak mengenakan masker dan terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera awak media
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan Victory
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa terduga muncikari melalui aplikasi online Hamdani Daeng alias Kak Dani (25) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/8/2019).
Hamdani menawarkan pelayanan seks via WhatsApp (WA) untuk melakukan hubungan seks dengan para calon pemesan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika Purba menghadirkan dua orang korban yaitu RR alias Via dan RU alias Sasa, dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ali Tarigan.
Keduanya disebutkan jaksa berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) freelance alat kosmetik.
Perbuatan terdakwa Hamdani diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat dicerca oleh Majelis Hakim, keduanya menyebutkan bahwa dirinya baru pertama kali diajak oleh terdakwa untuk melayani tamu.
"Jadi diajak melalui media selular, kami ditawarin dari foto kami dishare. Awalnya sudah kenal sebulan sebelumnya. Pembicaraannya dia bilang begini, aduh pusing nawarin cewek tapi belum ada yg jebol. Singkat cerita dikirim foto kami sama calon," ungkap korban sari.
Baca: Seratusan Avanza dan Veloz Konvoi Keliling Kota Medan, Ada Apakah?
Kedua saksi yang mengenakan jilbab cream dan hitam ini tampak mengenakan masker dan terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera awak media.
Hakim anggota Richard Silalahi dan JPU sempat meminta awak media untuk tidak mengambil gambar meskipun persidangan tersebut adalah sidang terbuka.
Selanjutnya, korban melanjutkan dirinya digerebek beberapa menit setelah bersama tamu.
"Lalu kita pergi ke lantai 3 Grand Aston untuk menjumpai pelanggan. Tapi htungan detik, kita udah digerebek (polisi)," ungkapnya.
Terdakwa Hamdani dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan upah Rp 300 ribu dari tamu serta Rp 200 ribu dari para mucikari bila telah deal.
"Saya baru pertama kali ini melakukan pak Hakim," ungkapnya dengan nada lembut sambil meneteskan air mata.
Warga Jalan Sampali Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan inipun didakwa telah melanggar UU ITE.
Baca: Seorang Mucikari Todongkan Pistol ke Petugas Saat Gerebek Lokasi Prostitusi