Kronologi Kasus Penghinaan Mbah Moen : Pelaku Sakit Hati Amien Rais Disebut Sengkuni, Kini Bebas
Perjalanan kasus penghinaan terhadap almarhum Mbah Moen, oleh akun Facebook Ahmad Husein, sakit hati Amien Rais disebut sengkuni hingga akhirnya bebas
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus penghinaan terhadap almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen, oleh akun Facebook bernama Ahmad Husein, sakit hati Amien Rais disebut sengkuni hingga akhirnya dibebaskan.
Seperti diketahui, seorang pemuda bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) ditangkap polisi, Jumat (8/8/2019), karena status di akun Facebook yang dinilai menghina almarhum Mbah Moen.
Dikutip dari Kompas.com dengan artikel Perjalanan Kasus Penghina Mbah Moen, Bawa Nama Amien Rais hingga Pelaku Derita Gangguan Psikis, pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menuliskan status bersukacita atas wafatnya Mbah Moen di Mekkah pada Selasa (6/8/2019).
Bahkan, pemilik akun Facebook Ahmad Husein itu ditengarai membenturkan dua organisasi keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Belakangan, postingan itu sudah dihapus.
Namun, warga NU yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkannya ke Polres Malang Kota atas dasar ujaran kebencian melalui sarana elektronik.
Polisi langsung mengamankan pelaku setelah selesai memberikan klarifikasi di Kantor PCNU Kota Malang.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).
Dibebaskan
Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) akhirnya dibebaskan setelah warga Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Santri Malang Raya mencabut laporan terhadap Fulvian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.