Sipir Rutan Menggala Kepergok Nyabu Bersama seorang Wanita di Kontrakan
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang menangkap oknum pegawai Lapas Rutan Menggala bersama seorang perempuan saat tengah mengkonsumsi sabu.
Kedua tersangka berinisial NH (42), yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Lapas Kelas II B Menggala dan LI (22), warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, penangkapan dilakukan, Selasa (6/8/2019), sekirar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cemara, Menggala," terang Boby, Selasa (13/8/2019).
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Baca: Bermodal Tanda Pengenal PNS Kemendikbud, Herman Tipu 99 Tenaga Honorer dan Raup Uang Rp 5,7 Miliar
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, polisi langsung melakukan penggerbekaan dan penggeledahan.
Di sana, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki dan seorang perempuan serta berhasil menyita barang bukti berupa pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu.
"Di lokasi kita amankan seperangkat alat hisap sabu (bong), duah buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu, korek api gas warna merah, handphone Samsung J Prime warna hitam, HP Nokia warna biru, dan uang tunai Rp 200 ribu," papar Boby.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tandas Boby.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pakai Sabu, Oknum Sipir Rutan Menggala di Tangkap Polres Tuba Bersama Seorang Wanita di Kontrakan