Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Begini Modus Pencabul pada Siswi SMK yang Dilakukan Camat di Sambas

Polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Modus Pencabul pada Siswi SMK yang Dilakukan Camat di Sambas
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.

Baca: Bocah Berumur 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Kebumen

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kepala Desa Bongkar Aksi Bejat Camat

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.

"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti. 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul MODUS Oknum Camat di Sambas Cabuli Siswi SMK yang Tugas Magang, Kepala Desa Bongkar Aksi Bejat Camat

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas