7 Fakta Suami Jual Istri untuk Kencan Bertiga: Pasang Tarif Rp 2 Juta, Istri Hamil 4 Bulan
Inilah tujuh fakta suami yang menjual istri untuk layanan kencan bertiga. Pasang tarif Rp 2 juta, istri tengah hamil 4 bulan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Inilah tujuh fakta suami yang menjual istri untuk layanan kencan bertiga. Pasang tarif Rp 2 juta, istri tengah hamil 4 bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah tujuh fakta suami jual istri untuk layanan kencan bertiga.
Seorang pria asal Kediri, DTS (20) tega menjual istrinya sendiri, DR untuk layanan kencan bertiga.
Mirisnya, istri alias korban masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan!
Aksi ini terungkap setelah Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap DTS di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan, Selasa (13/8/2019) malam.
Imbasnya, DTS yang berprofesi sebagai pedagang bakso harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman pidana.
Baca: FAKTA BARU Suami Jual Istri untuk Hubungan Badan Bertiga, di Kartu KK Asli Tercantum Sebagai Adik
Baca: Wanita Hamil 4 Bulan Dirayu Uang Segini untuk Layanan Ranjang Betiga, Suami Menjual Lewat FB dan WA
Berikut lima fakta terkait kasus suami jual istri untuk layanan kencan bertiga, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com dan Surya:
1. Pasang tarif Rp 100 ribu dan Rp 2 juta
Aksi DTS menjual istrinya sendiri untuk layanan kencan bertiga, bukanlah yang pertama kali.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, saat penggerebekan dilakukan adalah aksi DTS yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.
"Saat mendapatkan order untuk layanan kencan bertiga di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth, Kamis (15/8/2019).
Tersangka juga meminta uang tanda jadi untuk berangkat dari Kediri ke tempat yang ditentukan seperti Surabaya.
Ruth bilang, saat penggerebekan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.
"Puji syukur, kami tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun."
"Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.
2. Kondisi istri
DTS 'memperdagangkan' istrinya yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.
Saat ini, korban alias DR dititipkan di satu yayasan yang menangani korban kekerasan seksual dan anak-anak.
"Ya, sekarang korban kita titipkan di yayasan yang memang menangani kekerasan seksual," kata Ruth.
Ia menyebut, korban saat ini terus mendapat pendampingan dan pemeriksaan dari psikolog untuk memulihkan kondisinya.
"Korban terus didampingi sambil nanti kami pastikan dengan pemeriksaan psikolog ya."
"Yang tahu nanti kondisinya psikolog, saya tidak bisa bilang trauma," tutur Ruth.
3. Orangtua korban tak mengetahui DR dijual suaminya
Masih menurut Ruth, orangtua korban alias DR belum mengetahui jika selama ini sang anak ternyata diperdagangkan dengan klaim terhimpit ekonomi.
Karena itu, pihaknya mengatakan, akan mendalami kasus tersebut dengan mendatangi rumah korban di Jambi serta rumah tersangka di Kediri, yang selama ini juga menjadi tempat tinggal korban.
"Kami akan dalami kasus ini dengan mendatangi kampung korban untuk mengecek."
"Pengembangan kita nanti akan ke Jambi, kampung asal korban dan ke Kediri," ujar Ruth.
4. Istri dijual via media sosial
Dari pengakuan tersangka DTS terungkap modus yang dilakukan warga Kelurahan Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang saat menjual istrinya.
DR dijual melalui media sosial grup Facebook dan WhatsApp.
Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, DTS mengaku, ada grup Facebook lain yang ia gunakan untuk menawarkan istrinya tersebut.
"Melalui grup Facebook 'Pasutri Bahagia' dan WhatsApp disertakan foto dan umur istrinya," kata Ruth Yeni, Rabu (14/8/2019).
Ruth melanjutkan, setelah mendapatkan pelanggan melalui grup Facebook, tersangka kemudian berkomunikasi dengan pelanggannya melalui WhatsApp.
5. Alasan ekonomi
Kepada polisi, tersangka DTS mengatakan, menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-sehari.
DTS mengaku, pendapatan dari jualan bakso tak cukup hingga kemudian membujuk istrinya melayani kencan bertiga.
DTS lantas mengiming-imingi istrinya Rp 2 juta untuk sekali disewa pelanggannya.
"Biasanya jualan di depan rumah. Pendapatan kotor Rp 100 ribu (jualan bakso)."
"Saya ajak mau, pertamanya di rumah (Kediri)," kata Dian Tri Susilo.
DTS mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.
6. Status DR di KK
Hasil penyidikan, sebut AKP Ruth, tersangka menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memasukkan DR selaku istrinya sebagai adik kandung di KK.
Selain itu, pihaknya juga akan membuktikan apakah DR merupakan istri sah tersangka atau bukan.
Dalam pengakuannya, mereka menikah siri atau diam-diam dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Nikahnya kami belum tahu. Kami harus buktikan yang menikahkan siapa, harus ditelusuri ke orangtuanya," ujar Ruth.
7. Dijerat pasal berlapis
Dalam penggrebekan, polisi turut mengamankan sejumlah uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, DTS terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.