Dua Pengedar Ganja di Lampung Utara Ini Teriaki Polisi Maling Saat Mau Ditangkap
Anggota satuan narkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota satuan narkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Albetrt Casanova (36) dan Romi Irawan (27), keduanya warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.
Kemudian dilakukan penyelidikan, dengan anggota turun ke lapangan.
Sesampainya di lokasi, anggota berjumlah lima orang mengamankan seorang tersangka.
Disaat itulah, ada aksi perlawanan para tersangka dengan cara memprovokasi warga dengan teriak maling, bunuh.
Sempat warga sudah berkumpul di lokasi, namun setelah ditunjukkan anggota, tersangka yang diamankan langsung dibawa.
"Anggota sempat memberikan tembakan ke udara sekali untuk peringatan," jelasnya.
Berikutnya dikembangkan dan selanjutnya diamankan tersangka kedua di rumahnya.
Beruntung kedua tersangka dan barang bukti daun ganja seberat 1,5 gram dan uang tunai Rp140 ribu berhasil diamankan.
"Keduanya sudah diamankan di Polres Lampung Utara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dua Pengedar Ganja Diciduk Polres Lampura, Sempat Teriaki Polisi Maling Saat akan Ditangkap, https://lampung.tribunnews.com/2019/08/15/dua-pengedar-ganja-diciduk-polres-lampura-sempat-teriaki-polisi-maling-saat-akan-ditangkap.