Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamil 4 Bulan, Tukang Bakso Paksa Istri yang Masih Usia 16 Tahun untuk Layani Hubungan Bertiga

Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hamil 4 Bulan, Tukang Bakso Paksa Istri yang Masih Usia 16 Tahun untuk Layani Hubungan Bertiga
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).

Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.

"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.

Berita Rekomendasi

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.

Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Juli lalu, publik digemparkan dengan adanya praktik prostitusi dengan menawarkan pasangan sahnya sendiri dibongkar unit Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

NH (23) menawarkan PR (20) isterinya untuk layanan threesome melalui media sosial twitter.

Praktik threesome yang dilakukan pasangan tersebut digerebek polisi di sebuah villa di Desa Pecalukan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, 1 Juli 2019 lalu.

berikut fakta prostitusi layanan threesome melalui media sosial twitter yang dilaukan pasangan suami istri di Tuban ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas