Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mondok di Banten Usai Membunuh Vera, Prada DP Menunduk Saat Hakim Ungkap Asal Usul Abah Syar'i

Beberapa keterangan Prada Deri Pramana atau Prada DP dalam sidang kasus pembunuhan Vera Oktaria diragukan majelis hakim.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mondok di Banten Usai Membunuh Vera, Prada DP Menunduk Saat Hakim Ungkap Asal Usul Abah Syar'i
Kompas.com/Aji YK Putra
Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Beberapa keterangan Prada Deri Pramana atau Prada DP dalam sidang kasus pembunuhan Vera Oktaria diragukan majelis hakim.

Sidang lanjutan di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (15/8/2019) tersebut beragenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Ada beberapa poin yang keterangan Prada DP yang diragukan majelis hakim.

Termasuk dengan pernyataan Prada DP yang mengatakan bahwa dirinya pergi ke Serang, Banten untuk mondok di pesantren guna belajar mengaji.

Baca: Segerombol Geng Motor Beraksi di Cempaka Putih, Bacok Pemuda Lalu Melarikan Diri

Baca: Reaksi Walhi Dengar Anies Baswedan Gelar Upacara HUT RI Ke-74 di Pulau Reklamasi

Baca: Fakta Album Baru NOAH Keterkaitan Keterikatan, Karantina di Kapal Cheng Ho dan Hadirnya Sosok Uki

"Kalau untuk belajar mengaji, kenapa harus jauh-jauh ke Banten. Bukankah di Sungai Lilin juga banyak guru mengaji,"tanya anggota majelis hakim Mayor Chk Syawaluddin SH ke Prada DP.

Mendengar pertanyaan tersebut, Prada DP yang semula menangis sesenggukan langsung menundukkan kepalanya.

Namun, dia tetap pada pengakuannya yang mengatakan pergi ke Banten untuk belajar mengaji.

Berita Rekomendasi

"Di Banten saya ketemu sama guru ngaji. Namanya Abah Syar'i," kata Prada DP.

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim lantas membeberkan riwayat hukum yang pernah menjerat orang yang disebut Abah Syar'i itu.

Majelis hakim menyebutkan Abah Syar'i pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2013-2014 lantaran menyembunyikan buronan.

"Maka sejak saat itu Abah Syar'i tidak mau lagi nerima pelaku kejahatan. Tapi prediksi orang, kalau kesana pasti akan menghilangkan jejak kejahatan," ujar majelis hakim kepada Prada DP.

Baca: Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Resmi Ditutup, Ini Dukungan yang Dilakukan Satpol PP

Baca: Kisah Pilu di Balik Foto Nenek-nenek Berseragam SD Jalan ke Sekolah Bersama Temannya

"Abah Syar'i mau menerima orang yang benar-benar tobat. Muridnya juga sangat sedikit, saya tahu itu. Saya juga tahu dia nolak kedatangan kamu. Makanya kamu dialihkan ke tempat anak muridnya, benar apa tidak," tanya majelis hakim.

Mendengar ucapan majelis hakim, Prada DP kembali menunduk.

Dia langsung terdiam tanpa berani menghadapkan kepalanya dihadapan majelis hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas