Nasib Tukang Becak di Bandung yang Nyambi Jadi Bandar Judi Online, Awalnya Hanya Dititipi
Seorang pengayuh becak di Jalan Cijagra, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung bernama Rahmat, nyambi jadi bandar kecil judi online.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugrah sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pengayuh becak di Jalan Cijagra, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung bernama Rahmat, nyambi jadi bandar kecil judi online.
Akibatnya, pada Mei 2019, ia ditangkap polisi. Kamis (15/8/2019), ia diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk dituntut jaksa dan diadili hakim.
Jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung mendakwa Rahmat dengan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam berkas dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait praktik judi online.
Saat diperiksa, polisi menyita coretan dan ponsel milik terdakwa yang terhubung dengan situs judi online.
"Awalnya terdakwa sering menerima titipan dan membeli angka taruhan kepada seorang buron bernama Yani. Kemudian terdakwa disuruh oleh Yani untuk menjadi bandar kecil atau penjual.Kemudian terdakwa diarahkan membuat akun dengan menggunakan nama samaran," ujar jaksa Alisa Nur Aisyah.
Terdakwa oleh Yani diarahkan untuk membuat rekening bank dan langsung mendaftar ke bandar online untuk bisa menjual angka taruhan tersebut kepada orang lain.
"Kemudian terdakwa membuat akun dengan dibuatkan oleh temannya, membuat Rekening bank BCA dan menggunakannya namun atas nama teman terdakwa," ujar jaksa.
Saat itu, profesi Rahmat masih sebagai penyedia jasa transportasi becak.
Setelah itu, kata jaksa, terdakwa harus mengisi saldo rekening tersebut. Setiap harinya sekira jam 16.00 Wib terdakwa keluar dari rumah lalu duduk di saung warung makan di Jalan Raya Cijagra, Bojongsoang.
"Kemudian datang orang-orang yang akan membeli angka taruhan tersebut. Terdakwa menutup penjualan angka taruhan tersebut pada jam 22.00. Awalnya terdakwa menawarkan pada kalangan menengah bawah," ujarnya.
Adapun mekanisme judi online jenis togel ini yakni membeli angka taruhan antara lain, angka yang berjajar empat, tiga dan dua. Baik berseri, berurutan ataupun acak.
Uang yang ditaruhkan pada angka yang dipasang oleh pemasang tersebut tidak tentu. Sedangkan minimal uang yang ditaruhkan pada setiap angka yang berjajar empat, tiga dan dua sebesar Rp 1.000.
"Terdakwa menjual angka menggunakan taruhan uang selama tiga bulan sejak Februari. Hal ini dikarenakan terdakwa susah mencari pekerjaan. Sedangkan dengan jadi bandar kecil, terdakwa bisa dengan mudah mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Kemudian, dari pekerjaan yang melanggar hukum itu, rata-rata keuntungan yang didapat dengan menjual angka taruhan judi online kurang lebih Rp 100 ribu per hari.
"Bahwa terdakwa mendapat keuntungan Rp 100 ribu per hari. Terdakwa menjual angka taruhan judi online itu menggantikan pekerjaan terdakwa yang semula sebagai tukang becak. Tujuannya untuk penghasilan sehari-hari. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana di pasal 303 ayat 1 KUH Pidana," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jadi Bandar Judi Online, Tukang Becak di Bojongsoang Bandung Diseret ke Meja Hijau, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/15/jadi-bandar-judi-online-tukang-becak-di-bojongsoang-bandung-diseret-ke-meja-hijau?page=2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.