Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penemuan Mayat Dalam Karung, Korban Ternyata Dirudapaksa dan Dicekik Pacar Hingga Meregang Nyawa

Karena dalam kondisi tak terkontrol di bawah pengaruh miras, sang pacar justru mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penemuan Mayat Dalam Karung, Korban Ternyata Dirudapaksa dan Dicekik Pacar Hingga Meregang Nyawa
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto saat membeberkan detail kronologi di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019) bersama Bupati Tegal Umi Azizah. Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang 

"Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakkan di rumah kosong pada empat bulan lalu atau April 2019 hingga ditemukan Jumat (9/8/2019) kemarin," cerita Kapolres.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," kata Kasatreskrim.

Baca: Remaja Cantik Anggota Paskibra Bogor Hilang, Tak Ketahuan Jejaknya Usai Nunggu Angkot

Dia menyebut, salah satu pelaku dari perempuan ini mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.

Kemudian, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.

"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.

Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki ternyata ada yang menjalin hubungan asmara dengan korban.

Berita Rekomendasi

"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," kata Bambang.

Atas tragedi ini, para tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia. (Tribunjateng/gum)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penemuan Mayat dalam Karung di Tegal, Miris, Korban Dirudapaksa Disaksikan 4 Pelaku Lainnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas