Penipuan Berkedok CPNS Ini Ajak Korbannya Berdinas dan Beri Gaji Tiap Bulan
Mengaku sebagai pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia berhasil menipu empat warga Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Penipuan dengan dalih bisa menjadikan orang sebagai PNS yang dilakukan CS (42) terbilang sangat rapi.
Mengaku sebagai pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia berhasil menipu empat warga Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Dari empat korbannya itu, CS telah mengantongi Rp 155 juta.
Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede, Kamis (15/7/2019) menerangkan, agar korbannya tidak curiga, CS menggaji mereka tiap bulan. Besarannya, Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.Agar aksinya makin mulus, korban juga didandani layaknya PNS dan diajak "berdinas".
Tersangka mengajak korbannya untuk mengecek aliran sungai di Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga.
Tak hanya itu, CS juga minta korbannya untuk menyusun laporan.
"Ia mengaku sebagai PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik Semarang," terang Kapolres didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno.
Kecurigaan korban mulai muncul saat mengecek NIP mereka ternyata tidak terdaftar di kementerian tersebut di mana korban telah "berdinas" selama 10 bulan.
Tak hanya empat orang itu saja yang jadi korban. Istrinya juga selama ini tidak tahu jika ia ditipu.
Tersangka punya dua orang istri. Satu dinikahi sah dan satu lagi nikah siri.
Diterangkan Kapolres berdasarkan pengakuan tersangka, CS menipu untuk menutupi malu pada keluarga mertuanya.
Hingga akhirnya, ia mengklaim jika dirinya merupakan PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Istrinya tahu jika selama ini ia ditipu setelah kasus dibongkar Polsek Prembun," tambah Kapolres.
Untuk meyakinkan istrinya itu, tiap pagi CS mengenakan seragam dinas dan pamitan meninggalkan rumah.
Namun setelah jauh dari rumah, CS melepas seragam dinas itu lalu bekerja sebagai kuli serabutan.
Uang hasil nguli itu lalu dikumpulkan dan diserahkan pada sang istri tiap awal bulan seperti layaknya PNS yang menerima gaji.
Sedangkan uang hasil menipu, selain untuk kebutuhan sehari-hari juga dipergunakan membiayai sekolah anaknya dan kuliah anak dari istri pertama.
Dari tangannya, polisi mengambankan barang bukti berupa slip gaji palsu, seragam, kartu pengenal dan lainnya.
Karena perbuatan itu, kini CS harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ia dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sangat Rapi, Muluskan Aksi Tipu-tipunya, CS Ajak Korbannya "Berdinas" dan Beri Gaji Tiap Bulan, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/15/sangat-rapi-muluskan-aksi-tipu-tipunya-cs-ajak-korbannya-berdinas-dan-beri-gaji-tiap-bulan?page=all.