Warga Bandung Pengunggah Video Ujaran Kebencian Terancam Pidana 6 Tahun
Syaifudin, didakwa melakukan tindak pidana menyebarkan informasi ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Warga Perum Damar Mas III Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran bernama Syaifudin, didakwa melakukan tindak pidana menyebarkan informasi ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (14/8/2019).
Saat menjalani sidang, Syaifudin tampak tertunduk.
Usai sidang, ia tak bergeming saat ditanya tanggapannya atas dakwaan jaksa.
Dalam berkas dakwaan, jaksa Billy Sitompoel menerangkan, kasus ini bermula saat terdakwa membuka akun Facebook miliknya dengan nama BSFC Zaim Oodua.
Saat membuka Facebook, ia melihat video terkait adanya penangkapan pembuat KTP palsu oleh aparat.
"Kemudian terdakwa mengunduh video itu dan dia simpan di ponselnya. Kemudian pada 17 Oktober, video itu diungah di akun Youtube miliknya," ujar jaksa.
Tidak hanya mengunggah, terdakwa juga memberi judul di video unggahan di Youtube dengan judul:
2019JokowiTakutDigantiGontaGantiItuHalYangLumrah 2019GantiPresiden 110 JUTA e-KTP diBIKIN Warga Cina Siap kalah kan Prabowo ditangkap aparat, kemana Polri Ya.
Video itu berdurasi 02 menit 25 detik dan sudah ditonton sebanyak 91,507.
Baca: Waduh, Potongan Video Seks Viral di Garut Dijual Rp 50 Ribuan di Twitter
Tidak hanya judul, terdakwa juga memberikan narasi ujaran kebencian di akun Youtube-nya.
"Warga Cina di tangkap anggota TNI AD karena membuat e- ktp palsu untuk TKA Cina yang sudah membanjiri indonesia yang nanti nya akan di suruh memilih Jokowi di pilpres 2019 nanti.. Kok bisa berasumsi demikian ??!
itu karena adanya perpres baru ciptakan 10jt lapangan kerja untuk TKA. Luar binasa rezim Jokowi.. kita harus berterima kasih sama TNI bravo TNI bersama rakyat.
Bagi pendukung jokowi untuk 2019 2periode data validpun dibilang hoax karena mereka sudah disilaukan pencitraan"nya sampai" tidak melihat kebobrokannya rezim sekarang atau lebih tepatnya mereka menutupi suatu kebenaran.. Tapi membenarkan kebodohan.
2019JokowiTakutDiGanti GontaGantiituHalYangLumrah
2019GantiPresiden #2019PAS_PrabowoSandi
SelamatkanNKRIYangBerdaulat"
Jaksa mengatakan, tujuan mengunggah video karena video tersebut ada kaitannya dengan situasi politik saat Pilpres 2019.
Baca: Mobil Ambulans Partai Bawa Dua Jenazah Tabrakan dengan Barracuda
"Terdakwa beranggapan dengan mengunggah video itu, pasti banyak yang akan menonton dan akan mendapat banyak subscribe.Terdakwa juga mengetahui perbuatannya mengunggah video E KTP palsu untuk tenaga kerja asing benar adanya. Padahal, itu tidak benar dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar dia.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diatur dan diancam di Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.