Kisah Kuli Bangunan Cari Keadilan dari Vonis Anaknya dalam Kasus Rudapaksa
Saat persidangan, kata dia, tidak ada saksi yang memberikan keterangan anaknya melakukan pencabulan.
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal turut berkomentar tentang Musonifin terpidana kasus rudapaksa yang divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendal.
Musonifin merupakan pemuda asal Desa Pesawahan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal.
Merasa di dalam persidangan anaknya penuh dengan kejanggalan, ayah Musonifin, Susilo yang merupakan seorang kuli bangunan, berusaha mencari keadilan.
Susilo menambahkan penyidik menuding anaknya melakukan tidakan tidak senonoh dari pukul 10.00 hingga mendekati pukul 12.00.
"Waktu itu hari Jumat, anak saya sendiri tidak berada di rumah, sedang berada di sekolah untuk mengambil ijazah untuk kuliah. Anak saya juga ketemu tetangganya di kecamatan mengurus SKCK yang saat itu digunakan untuk kuliah," jelasnya.
Baca: Balita 3 Tahun Jadi Korban Perkosaan dan Mutilasi Saat Diajak Ibunya Temui Pacar Baru
Dirinya menyayangkan adanya perubahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan tudingan awal.
Dimana di dalam BAP tersebut rudapaksa terjadi dari pukul 14.00 sampai sore.
"Awalnya saya tidak merespon karena saya tidak percaya. Karena tidak ada apa-apa. Justru rumah yang dituduhkan untuk pencabulan nyatanya keluarga korban ada di dalam rumah," tuturnya.
Saat persidangan, kata dia, tidak ada saksi yang memberikan keterangan anaknya melakukan pencabulan.
Baca: Jika perempuan memaksa laki-laki berhubungan seks, apakah itu bentuk perkosaan?
Selain itu, selimut yang disita penyidik untuk barang bukti tidak ditunjukan di persidangan.
"Setelah saya tanyakan selimut itu dikembalikan. Kalau memang ada ceceran darah harusnya selimut itu dimunculkan di pengadilan," tutur dia.
Setelah anaknya divonis majelis hakim selama delapan tahun, dirinya mengajukan upaya hukum banding.
Namun dalam amar putusan banding hasilnya tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
"Saya mengajukan upaya hukum kasasi hasilnya juga sama," tuturnya.