Satpol PP Amankan 14 Orang Saat Razia Hotel Melati di Kota Padang
Jika ada di antara mereka yang bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, Dinas Perdagangan serta Tim SK4 melakukan razia dan pengawasan terhadap hotel melati serta tempat-tempat hiburan malam pada Kamis malam, hingga Jumat (16/8/2019) dini hari.
Petugas mengamankan 14 orang masing-masing, sembilan wanita dan lima orang pria.
Mereka diamankan dari kamar-kamar hotel melati yang ada di Kota Padang.
Pada operasi gabungan itu juga didapatkan ratusan minuman beralkohol dari dalam kamar hotel.
Salah satunya di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Padang Barat.
Baca: Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Gelar Simulasi CAT di Sejumlah Wilayah, Syarat Mudah dan Kuota Terbatas
Di hotel tersebut, petugas dikejutkan dengan adanya sebuah kamar yang di dalamnya ada lampu bak diskotik serta dua orang pria serta satu wanita di dalamnya.
Masih di hotel yang sama, juga diamankan pasangan yang berstatus bukan suami istri.
Tujuh orang yang tidak memiliki kartu identitas diri serta pasangan yang tidak memiliki surat pernikahan resmi, diboyong petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Semua yang terjaring dalam razia, kita amankan di Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika ada di antara mereka yang bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin.
Ia juga mengatakan, akan terus melakukan penindakan, agar Kota Padang jauh dari segala bentuk maksiat.
“Untuk menciptakan hal tersebut, tentu tidak terlepas dari keterlibatan semua pihak.
Baca: Diskotek Old City Tambora Resmi Ditutup Permanen
Baik institusi terkait, pengusaha penginapan maupun dan tempat hiburan serta masyarakat Kota Padang itu sendiri,” ujarnya.
Al Amin mengimbau kepada seluruh pemilik hotel dan penginapan serta tempat hiburan malam agar selalu melakukan aktivitas sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku.
“Kita berhasil mengamankan 9 orang perempuan dan 5 laki-laki.
Bagi mereka yang terjaring ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan pemilik hotel, kata dia, akan dilakukan pemangilan.
“Untuk tindakan lebih lanjut, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik hotel yang telah melanggar Perda, jadi kami himbau kepada pemilik hotel agar mematuhi aturan yang sudah ada,” imbaunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Satpol PP Padang Temukan Kamar Hotel Berlampu Bak Diskotek, Ada 2 Pria dan 1 Wanita di Dalamnya