Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Polisi Terbakar di Cianjur: 1 Mahasiswa jadi Tersangka, Koordinator Demo Menghilang

Inilah update 4 polisi terbakar di Cianjur. Seorang mahasiswa jadi tersangka, koordinator demo menghilang.

Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Polisi Terbakar di Cianjur: 1 Mahasiswa jadi Tersangka, Koordinator Demo Menghilang
Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar
Inilah update 4 polisi terbakar di Cianjur. Seorang mahasiswa jadi tersangka, koordinator demo menghilang. 

Inilah update 4 polisi terbakar di Cianjur. Seorang mahasiswa jadi tersangka, koordinator demo menghilang.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya 4 (sebelumnya 3) anggota polisi saat mengawal aksi demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka berinisial RS tersebut merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana di Cianjur.

"Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakencana."

Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).

Truno mengatakan, tersangka RS teridentifikasi merupakan pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar saat aksi demo saat itu.

"RS inilah yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dalam plastik, yang mengakibatkan tersambarnya korban dan membuat chaos pada kejadian tersebut," kata Truno.

Baca: Pelajar yang Tolong Polisi Terbakar, Jadi Sorotan, Kapolres: Kami akan Beri Penghargaan

Baca: Viral Siswa SMK Bantu Polisi Terbakar di Cianjur, Ini Kisahnya Saat Lihat Aiptu Erwin Tergeletak

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah saksi menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.

"Sejauh ini proses masih berlanjut, yang bersangkutan tentunya ini berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik terkait kejadian kemarin," kata Truno.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351, dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212, dan atau Pasal 213 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Pasal itu kumulatif sesuai dengan yang diterapkan. Nanti kejaksaan dan juga pengadilan yang berhak menentukan," kata Truno.


Sementara itu, kordinator lapangan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur pada Kamis (16/8/2019), M Fadil selaku Ketua Himat ternyata menghilang sejak unjuk rasa berakhir terbakarnya empat anggota Polri.

Baca: Pembakar Ban yang Bikin 4 Polisi di Ciajur Terbakar Hidup-hidup Jadi Buron Polisi

Baca: Kisah Ridwan, Pelajar yang Menolong Polisi Terbakar Dalam Unjuk Rasa di Cianjur

"Masih ada lima orang lagi yang belum diperiksa termasuk MF."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas