Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14.060 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi, 499 di Antaranya Langsung Bebas

Sebanyak 14.060 narapidana dan anak yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Barat mendapat remisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 14.060 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi, 499 di Antaranya Langsung Bebas
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Upacara pemberian remisi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 14.060 narapidana dan anak yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Barat mendapat remisi, Sabtu (17/8/2019) di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Surat keterangan remisi tersebut dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak.

Plh Sekda Jawa Barat, Daud Achmad, secara simbolis memberikan surat keterangan remisi tersebut kepada empat perwakilan narapidana.

"Dari 14.060 narapidana, yang mendapat remisi umum I sejumlah 13.561, artinya masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. Sementara 499 orang mendapat remisi umum II dan langsung bebas," kata Liberti Panjaitan, Sabtu (17/8/2019).

Berdasarkan data yang diberikan Kanwil Kemenkumham Jabar per 13 Agustus 2019, jumlah narapidana se-Jawa Barat adalah 23.811 orang dengan rincian tahanan sebanyak 4.470 orang dan narapidana sebanyak 19.341 orang.

Upacara pemberian remisi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Upacara pemberian remisi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Total jumlah narapidana umum 9.268 orang dan narapidana khusus 4.792 orang, dengan rincian 32 terorisme, narkotika 4.678 orang, tipikor 64 orang, penjualan manusia 12 orang, dan pencucian uang sebanyak 6 orang.

Berita Rekomendasi

Setelah sesi penyerahan remisi, acara dilanjutkan dengan penyerahan karya narapidana berupa lukisan Bandung Lautan Api dan miniatur Gedung Sate yang terbuat dari koran dari narapidana ke Daud Achmad.

Baca: Tempat Hiburan Malam Sky Garden Ditutup, Terkait Kasus Penipuan, Saling Lapor Hingga Pelecehan

Ketua Bawaslu Garut Bebas

Sementara itu sebanyak 629 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut mendapat remisi di HUT ke-74 Republik Indonesia.

Salah satu yang mendapat remisi yakni mantan Ketua Bawaslu Garut, Heri Hasan Basri.

Kepala Lapas Kelas II B Garut, Ramdani Boy, mengatakan dari 945 warga binaan, ada 629 orang yang mendapatkan remisi.

Mantan Ketua Bawaslu Garut, Heri Hasan Basri menitikkan air mata usai mendapat remisi yang diserahkan Bupati Garut, Rudy Gunawan di Lapas Kelas II B Garut, Jalan Banyuresmi, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Mantan Ketua Bawaslu Garut, Heri Hasan Basri menitikkan air mata usai mendapat remisi yang diserahkan Bupati Garut, Rudy Gunawan di Lapas Kelas II B Garut, Jalan Banyuresmi, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Firman Wijaksana (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Sebanyak 23 orang di antaranya bebas pada hari ini.

"Termasuk mantan Ketua Bawaslu Garut bebas hari ini. Administrasinya diurus dulu, nanti bisa langsung keluar," ujar Boy usai penyerahan remisi di Lapas Kelas II B Garut, Jalan Banyuresmi, Sabtu (17/8/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas