Terpidana Kasus Pembunuhan Angeline Tak Dapat Remisi di HUT RI, Ini Kegiatannya di Penjara
Seperti diketahui, Margriet Megawe mendekam di penjara sejak tahun 2015. Ia divonis bersalah atas pembunuhan bocah bernama Angeline.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) atau pengurangan hukuman kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Pengurangan masa hukuman itu juga berlaku di Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Bali, dalam rangka HUT ke-74 kemerdekaan RI, yang jatuh hari ini, Sabtu (17/8/2019).
Kapalas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili mengatakan Margriet Christina Megawe, terpidana kasus pembunuhan bocah Angeline yang menghuni Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, tidak menerima remisi pada HUT RI.
Baca: Beda Gaya Komandan Paspampres vs Ajudan Jokowi di HUT ke-74 RI
"Tidaklah, Margriet divonis hukuman seumur hidup tidak mendapat remisi. Bisa mendapat remisi kalau hukumannya diubah," ungkapnya.
Seperti diketahui, Margriet Megawe mendekam di penjara sejak tahun 2015 dan saat ini berada di Wisma Fatmawati.
Baca: Ketika Jan Ethes Takut Bersalaman dengan Ajudan Jokowi yang Kenakan Pakaian Adat Papua
"Dia sehat. Kegiatan sehari-harinya merajut dan dia paling senang ikut kegiatan keagamaan. Tetapi ya emosianya naik turun. Sensitif orangnya. Asal jangan diganggu duluan. Dan warga binaan yang lain ya sudah memahami itu," papar Lili.
Sementara, sebanyak 94 narapidana mendapatkan remisi, satu diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Baca: 14.060 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi, 499 di Antaranya Langsung Bebas
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 94 warga binaan Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar menerima remisi umum momentum Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia.
Dari 94 warga binaan yang mendapatkan remisi, hanya 1 orang yang mendapatkan remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas.
Narapidana Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar langsung bebas hari ini adalah Siti Safarianti (21).
Siti Safarianti adalah narapidana kasus narkotika jenis ekstasi mengaku senang dan bersyukur mendapatkan remisi yang sekaligus kebebasannya bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.
"Senang sekali, Mbak. Yang pasti nanti saya akan pulang terlebih dahulu ke rumah orang tua di Kalimantan," jelasnya.
Wanita berparas cantik ini menceritakan awal tertangkap pada saat ia liburan ke Bali pada Juni 2018 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.