Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal Penangkapan , BNN Berhasil Sita Ganja 191 Kilogram dari Pengembangan Penangkapan

Penggeledahan dan penggerebekan terhadap para tersangka dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wali kota Tebing Tinggi.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berawal Penangkapan , BNN Berhasil Sita Ganja 191 Kilogram dari Pengembangan Penangkapan
ISTIMEWA
BNN amankan ganja 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan empat orang anggota jaringan sindikat narkoba, pada 14- 16 Agustus di sejumlah TKP berbeda, di daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Dari tangan mereka, petugas menyita ganja seberat 191 Kg.

Rilis dari Biro Humas dan Protokol BNN RI Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan BNNP Sumatera Utara dan Polres Tebing Tinggi.

Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap SS alias Putra, seorang buruh bangunan, dan K alias Dung, karyawan PTPN.

Keduanya ditangkap di daerah Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, pada 14 Agustus 2019.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja seberat 2 ons.

Baca: Sejak Menjabat, Ganjar Sudah Entaskan 1 Juta Warga Miskin

Selanjutnya, petugas menangkap target lainnya yaitu , RN dan RH (keduanya berprofesi wiraswasta), dengan barang bukti ganja seberat 11 kg.

Berita Rekomendasi

Pengembangan kasus terus dilakukan oleh petugas ke sebuah rumah di Jalan Jl. Soekarno Hatta, Gg. Keluarga. Di tempat tersebut, petugas berhasil menyita 180 Kg Narkotika jenis ganja diakui milik tersangka RN. Dari jaringan ini, total ganja yang disita BNN seberat 191 Kg.

Dari keterangan petugas, jaringan sindikat Aceh, Riau dan Medan ini menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan ganja. Modus yang mereka gunakan adalah memasukkan ganja ke dalam mobil, kemudian menyembunyikannya di balik sayuran dan bahan makanan pokok.

Atas perbuatannya, para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Penanganan kasus ganja tersebut diserahkan kepada penyidik Polres Tebing Tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas