PLN Siap Berikan Ganti Rugi karena Listrik Padam, Cek Besaran dan Kapan Kompensasi Diterima
Pasca pemadaman listrik di sekitaran Jakarta yang hampir seharian, PLN akhirnya siap berikan ganti rugi untuk pelanggan, ini cara cek besarananya.
Editor: Asytari Fauziah
PLN Siap Berikan Ganti Rugi karena Listrik Padam, Cek Besaran dan Kapan Kompensasi Diterima!
Pasca pemadaman listrik di sekitaran Jakarta yang hampir seharian, PLN akhirnya siap berikan ganti rugi untuk pelanggan, ini cara cek besarananya.
TRIBUNNEWS.COM - Terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
• Viral Pernikahan Seorang Pria dengan Dua Kekasihnya Sekaligus, Beri Mahar 10 Ribu Rupiah!
• Memiliki Warna dan Susunan yang Sama, Ini Beda Bendera Indonesia dan Bendera Monako
• Terungkap Permintaan Khusus Ayah Cut Meyriska Soal Jumlah Cucu, Beda dengan Roger Danuarta & Istri
• Botol Air Mineral Untuk Menkeu Sri Mulyani Mendadak Ditarik Lagi Gara-gara Teriakan Menteri Susi Ini
Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.
1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.
Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>