Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PLN Siap Berikan Ganti Rugi karena Listrik Padam, Cek Besaran dan Kapan Kompensasi Diterima

Pasca pemadaman listrik di sekitaran Jakarta yang hampir seharian, PLN akhirnya siap berikan ganti rugi untuk pelanggan, ini cara cek besarananya.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in PLN Siap Berikan Ganti Rugi karena Listrik Padam, Cek Besaran dan Kapan Kompensasi Diterima
Freepik
ILUSTRASI - 11 Kasus Mati Listrik Total di Dunia Sepanjang Sejarah, Indonesia Pernah Mengalami Tahun 2005 

PLN Siap Berikan Ganti Rugi karena Listrik Padam, Cek Besaran dan Kapan Kompensasi Diterima!

Pasca pemadaman listrik di sekitaran Jakarta yang hampir seharian, PLN akhirnya siap berikan ganti rugi untuk pelanggan, ini cara cek besarananya.

TRIBUNNEWS.COM Terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.

Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).

 Viral Pernikahan Seorang Pria dengan Dua Kekasihnya Sekaligus, Beri Mahar 10 Ribu Rupiah!

 Memiliki Warna dan Susunan yang Sama, Ini Beda Bendera Indonesia dan Bendera Monako

 Terungkap Permintaan Khusus Ayah Cut Meyriska Soal Jumlah Cucu, Beda dengan Roger Danuarta & Istri

 Botol Air Mineral Untuk Menkeu Sri Mulyani Mendadak Ditarik Lagi Gara-gara Teriakan Menteri Susi Ini

Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.

Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.

Berita Rekomendasi

1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter. 
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search". 
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.

Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.

Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas