Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya: Mobilnya Dihalangi Saat Menuju Gampong Kabong

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya membenarkan telah menangkap Samsuardi alias Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya: Mobilnya Dihalangi Saat Menuju Gampong Kabong
Kolase Serambinews.com
Kolase foto penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya membenarkan telah menangkap Samsuardi alias Juragan.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya ini ditangkap di Jalan Raya Banda Aceh - Meulaboh, di kawasan Gampong Kabong Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.

Saat ditangkap, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier, dari Meulaboh menuju Calang.

Padahal, saat ini Juragan sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Calang.

Juragan merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pengrusakan lahan.

Baca: Mahasiswa Kirim Video Asusila kepada Orang Tua Mantan Pacar, Polda DIY Sita Barang Bukti Obat Kuat

Kasi Intel Kejaksaan Ismail Syam yang dihubungi Serambinews.com, melalui sambungan telepon membenarkan jika Samsuardi Alias Juaragan diamankan pihaknya.

"Iya benar (Juragan ditangkap) sekarang lagi dikantor (Kejari), dia ditangkap saat sedang di jalan," kata dia.

Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan menebarkan senyum lebar ke awak media saat menjalani sidang kedua terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/2/2019) siang. SERAMBI/DEDI ISKANDAR
Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan menebarkan senyum lebar ke awak media saat menjalani sidang kedua terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/2/2019) siang. SERAMBI/DEDI ISKANDAR (Serambi Indonesia/Dedi Iskandar)
Berita Rekomendasi

Berikut kronologis penangkapan Juragan yang diterima Serambinews.com dari pihak Kejaksaan, melalui pesan Whatsapp.

Pada tanggal 20 Agustus 2019 pada pukul 11.00 WIB tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap Samsuardi als Juragan, terpidana kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Tim terdiri dari: Kajari Aceh Jaya Candra Saptaji, Kasipidsus Yudhi Saputra, Kasidatun Juliadi Lingga, Kasipidum Ahmad Buchori, Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar dan Habi Afpandi Nasution.

Tim mendapatkan informasi terpidana Samsuardi sering keluar dari lapas Kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas.

Samsuardi alias juragan adalah mantan ketua DPRK Kabupaten Nagan Raya yang tengah menjalani masa hukuman di lapas kelas III Calang selama 1 tahun dan baru menjalani masa tahanan kurang lebih 2 bulan.

Baca: Respon UGM Terkait Mahasiswanya yang Menyebarkan Foto dan Video Vulgar

Baca: Glenn Fredly Menikah dengan Mutia Ayu, Sebelum Itu Dewi Sandra Sampai Aura Kasih Pernah Isi Hatinya

Tim mendapat informasi terpidana Samsuardi bergerak dari Meulaboh menuju Calang.

Tim bergerak dari Ccalang dan melakukan penangkapan terpidana Samsuardi di Gampong Kabong Kecamatan Kreung Sabee dengan menghalangi mobil terpidana Toyota Harier BL 551 FY.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas