Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Kirim Video Asusila kepada Orang Tua Mantan Pacar, Polda DIY Sita Barang Bukti Obat Kuat

Selain bukti rekaman video, polisi menyita 1 dus obat kuat dalam kasus penyebaran foto dan video asusila yang dilakukan seorang mahasiswa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahasiswa Kirim Video Asusila kepada Orang Tua Mantan Pacar, Polda DIY Sita Barang Bukti Obat Kuat
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan). Pelaku JAZ (Lingkaran). Tribunjogja.com/Alexander Ermando 

Laporan Wartawan Tribunjogja.com, Alexander Ermando

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak orang tua pacar, JAZ (26) mahasiswa asal Kudus, nekat menyebarkan rekaman video mesumnya bersama sang mantan pacar.

Tak hanya itu, ia juga mengirimkan rekaman video asusila itu kepada orang tua mantan pacarnya.

Polda DIY yang mengusut kasus itu mendapatkan sejumlah barang bukti.

Selain bukti rekaman video, polisi juga menyita 1 dus obat kuat berbentuk minyak oles.

JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.

Dia ditangkap polisi setelah orang tua BCH (24) melaporkannya karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.

Berita Rekomendasi

Tak cuma dikirimkan kepada rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orang tua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaannya.

Baca: Kronologis Pawang Meninggal saat Atraksi Kuda Lumping: Warga Merasa Aneh Melihat Korban Berdarah

Orang tua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.

Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).

Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas