PA Denpasar Terima 8 Permohonan Dispensasi Pernikahan, Ternyata Ada yang Berstatus Pelajar SD
Munawar mengatakan kebanyakan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Noviana Windri
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Agama (PA) Denpasar menerima pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan pasangan di bawah umur.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Denpasar, Munawar mengatakan kebanyakan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah.
"Rata-rata penyebabnya karena hamil duluan," jelasnya.
Berdasarkan data yang Tribun Bali himpun, tercatat sejak Januari hingga Juli 2019, PA Denpasar telah menerima pengajuan dispensasi nikah sebanyak 8 pasangan.
Ke 8 pasangan tersebut pelajar setingkat SD, SMP, dan SMA.
"Hampir semuanya dikabulkan. Karena mengingat ini kan niatnya baik karena ibadah. Kebanyakan hakim mengabulkan dispensasi nikah," tambahnya.
Dispensasi nikah diajukan oleh pria berumur di bawah 19 tahun dan wanita berumur di bawah 16 tahun.
Sementara, data Januari hingga Juli 2018, Pengadilan Agama (PA) Denpasar menerima dispensasi nikah sebanyak 5 pasangan.
Artinya, pengajuan dispensasi nikah mengalami kenaikan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ngebet Nikah, 8 Pasangan di Denpasar Ajukan Dispensasi Nikah, Ada Yang Masih SD Sampai SMA