Polisi: Aksi Unjuk Rasa di Papua Berlangsung Aman
Massa pendemo mendatangi gedung DPRD setempat dan memprotes aksi rasis yang diterima mahasiswa Papua di Jatim.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo menyikapi tindakan kekerasan dan perlakukan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya kembali berlanjut.
Setelah Senin kemarin ribuan massa menyampaikan aspirasinya di Gedung DPR Papua dan Halaman Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura, Selasa 20 Agustus, ratusan massa di 4 kabupaten yakni kabupaten Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Merauke dan Nabire juga menggelar aksi demo.
Massa pendemo mendatangi gedung DPRD setempat dan memprotes aksi rasis yang diterima mahasiswa Papua di Jatim.
Baca: Live Streaming Top 6 Grup 2 DStar Indosiar, Reza Tampil Malam Ini Bersama Selfi dan Weni
Baca: Kantor PM Jepang Melanggar Pedoman Keharusan Pembuatan Notulensi Rapat
Juru Bicara Polda Papua Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, aksi demo di 4 kabupaten itu berjalan dengan aman dan kondusif. “Selama pelaksanaan demo damai di kawal langsung oleh Aparat gabungan TNI dan Polri,”ujar Kamal.
Demo damai di Empat Kabupaten tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas masyarakat Papua atas kejadian di Surabaya dan Malang.
Massa aksi demo ditemui lalu ditemui oleh masing-masing tokoh pemerintah yakni di Kabupaten Nabire massa di temui langsung oleh Sekda dan perwakilan anggota DPRD Nabire, di Kepulauan Yapen massa di temui oleh Bupati beserta Forkopimda dan di Kabupaten Merauke massa juga ditemui oleh Forkopimda serta di Kabupaten Biak Numfor massa ditemui oleh perwakilan anggota DPRD Biak Numfor.
Selain menyampaikan orasi, dimasing-masing daerah, massa juga melakukan aksi long march untuk meminta agar kasus tersebut di proses secara hukum yang berlaku Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meminta pemerintah untuk menjamin keamanan mahasiswa Papua yang ada di luar Papua sehingga tidak mengganggu aktifitas studi mereka dan tidak menghawatirkan keluarga mereka di Papua
Ahmad Musthofa Kamal, SH menyampaikan, bahwa di era demokrasi ini, aksi demo atau menyampaikan aspirasi di muka umum boleh dilakukan oleh siapa saja, tetapi tetap mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku dengan tidak melakukan aksi anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya/ Hoax, karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Mari kita cermati berita/ informasi yang beredar di media sosial atau di sekitar kita, dan jangan jadi penyebar yang belum tentu kebenarannya/ Hoax," imbau Kamal.