Jibril, Aktivis Mahasiswa UGM yang Terjerat Kasus Video Porno,Terancam Hukuman dan Sanksi Kampus
Nama dan sosok Jibril Abdul Aziz (JAZ) yang ramai diperbincangkan netizen setelah ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video panas pacarnya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Nama dan sosok Jibril Abdul Aziz (JAZ) yang ramai diperbincangkan netizen setelah ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video panas pacarnya (BCH (24) di media sosial, WhatsApp (WA) dan Twitter.
Ternyata, Jibril bukan orang sembarangan.
Jibril yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Gajahmada (UGM) Jogjakarta ini aktif dalam berbagai kegiatan kampus di Yogyakarta.
Jibril juga pernah tampil di acara sekelas Indonesia Lawyers Club (ILC) di Tv One dengan tema 'Kenapa Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Dicekal?'.
Saat itu Jibril tampil sebagai narasumber selaku Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.
Unggahan videonya juga turut berada di channel YouTube Indonesia Lawyers Club tertanggal 16 Oktober 2018.
Saat itu ia dimintai keterangan atas acara yang ia selenggarakan di sebuah kampus dengan mengundang mantan Menteri ESDM Sudirman Said.
Namun Sudirman Said tak jadi tampil di acara seminar kebangsaan tersebut.
Jibril sebagai Ketua Seminar berbicara soal larangan Sudirman Said tampil di kampusnya.
Diketahui saat itu ia dipanggil berkaitan dengan masalah politik yang masuk di kampus.
"Apa dialog yang terjadi antara Anda dengan fakultas ketika memutuskan dia (Sudirman Said) enggak bisa?," tanya pembawa acara ILC Karni Ilyas.
Jibril lalu menjelaskan persoalan yang ia alami.
"Ini saya cabut," kata Jibril menirukan pihak kampus saat itu.
Saat Jibril tampil ada juga narasumber yang dihadirkan seperti Ferry Mursyidan, Effendy Ghazali, Rian Ernest, hingga Komisioner KPU.
JIbril kini harus berurusan dengan hukum setelah menyebar video panas sang pacar di media sosial.
Kepada polisi Jibril mengaku sakit hati lantaran hubunganya dengan BCH tak disetujui oleh orang tua BCH.
Jibril lalu mengirimkan sejumlah video porno dirinya ke orang tua BCH.
Orang tua BCH lalu melaporkan Jibrilkarena menyebarkan video panas ke berbagai aplikasi percakapan seperti WhatsApp dan Line.
"Selain menyebar foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirim ke orang tua korban," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto.
Hasil penyelidikan polisi, Jibril dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orang tua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Bagaimana nasib Jibril setelah kasusnya terungkap?
Berikut ulasannya!
1. Dikecam di Media Sosial
Setelah kasus ini terungkap, video Jibril di ILC pun mendapatkan banyak bully-an dari pengguna YouTube.
Para pengguna YouTube meminta video Jibril di 'take down'.
"Now, he is banned for sharing his girlfriend videos," tulis channel YouTube Willy Fernando.
(Sekarang dia diblokir karena menyebarkan video bersama kekasih)
"Siapa yang ke sini gara2 drama kampus??? Si JA mantapp nyebarin video hehehohe," kata channel Si Otong.
"Jiah kena kasus sebarin video por**... kayak gini nih," tulis channel arief budiarto.
Saat ini Jibril telah ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penyebaran video porno dengan sang kekasih BCH.
2. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Jibril dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.
Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
3. Sanksi UGM
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial Jibril(26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com (grup Surya.co.id).
Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan, mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGM akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terangnya.
Iva juga mengatakan, jika diperlukan maka UGM akan melakukan pendampingan.
Saat ini dari pihak fakultas pun juga sudah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
"Jika diperlukan akan melakukan pendampingan. Selama diperlukan, yang namanya anak kita. Semua sudah ke jalur hukum, kita tidak bisa berbuat banyak."
"Berdasarkan hasil baru kita bisa menjatuhkan sanksi," katanya.
Dia juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Apapun hasil yang akan disampaikan, UGM akan siap.
"Secara umum kita doakan proses berjalan lancar, apapun hasil yang disampaikan kita siap."
"Baru kemudian akan menyusun langkah. Kita bersama, tanpa penghakiman dulu di depan."
"Kalau untuk konten di media sosial sebenarnya saya yakin semua mahasiswa UGM tahu itu punya tanggungjawab, baik diri sendiri, orangtua, dan almamater," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sosok Jibril, Mahasiswa UGM Terancam Hukuman dan Sanksi Kampus, Terkait Sebar Video Panas Pacar, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/21/sosok-jibril-mahasiswa-ugm-terancam-hukuman-dan-sanksi-kampus-ugm-terkait-sebar-video-panas-pacar?page=all.