Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Jual Beli Tanah, Caleg Nasdem Minta Ikut Pelantikan DPRD Gresik Besok
Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan bahwa DPRD Gresik telah mengajukan permohonan ke PT Jatim agar Mahmud bisa ikut dilantik pada Jumat besok.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Mahmud (54), caleg Partai Nasdem untuk DPRD Gresik tak bisa segera menikmati kursi dewan lantaran terjerat konflik tanah.
Pengadilan Negeri Gresik memutuskan bahwa Mahmud bersalah dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Belum selesai, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik dikabarkan kurang terima dengan keputusan itu dan memilih mengajukan banding.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Edrus.
Aksi banding tersebut dilakukan karena penasihat hukum terdakwa juga mengajukan banding.
"Terdakwa banding dan jaksa akan nyatakan banding hari ini teken akta bandingnya," kata Edrus, Rabu (21/8/2019).
Sementara KPU Kabupaten Gresik telah menyerahkannya kasus Mahmud ke Pemprov dan DPRD Gresik.
"Konfirm ke Pemprov atau DPRD saja," kata Akhmad Roni.
Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan bahwa DPRD Gresik telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur agar Mahmud bisa ikut dilantik pada Jumat (23/8/2019) besok.
"Kita sudah kirim surat ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk minta izin agar Pak Mahmud bisa ikut pelantikan. Semoga dapat izin," kata Nurhamim, yang juga ketua DPD Golkar Kabupaten Gresik.
Diketahui, Calon Legislatif terpilih DPRD Gresik Partai Nasdem H Mahmud divonis hukum hakim PN Gresik selama 2 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Putu Gde Hariadi mengatakan, terdakwa telah menerima uang hampir Rp 15,3 miliar untuk jual beli tanah dengan PT Bangun Sarana Baja (BSB) di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Ternyata uang tersebut tidak dipergunakan sebagai semestinya seperti yang tertuang dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum.
Oleh Majalis Hakim terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan langsung banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan kasus yang dihadapi terdakwa, yaitu kasus jual beli tanah.
"Kita masih berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Semoga diberi izin," kata Gunadi, penasihat hukum terdakwa Mahmud.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Divonis 2 Tahun Penjara, Caleg Nasdem ini Minta Ikut Pelantikan DPRD Gresik Besok