Ibu-ibu Mendatangi Mapolres Aceh Barat Daya, Minta Suami Mereka Dibebaskan
Ratusan ibu-ibu dari Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, mendatangi Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (22/8/2019) siang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Zainun Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Ratusan ibu-ibu dari Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, mendatangi Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (22/8/2019) siang.
Mereka tiba di Mapolres di Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, sekira pukul 10.45 WIB dengan menumpang lima unit kendaraan roda empat bak terbuka.
Kendaraan tersebut mengantar warga sampai batas sebuah tikungan berjarak sekitar 100 meter dari Mapolres Abdya.
Lalu, ratusan ibu-ibu berjalan kaki masuk melalui pintu gerbang untuk kemudian mereka berkumpul di bawah pohon aru di halaman Mapolres.
Beberapa di antara mereka melapor kepada petugas piket jaga.
"Kami datang kemari (Polres) untuk minta dilepas ayah dari anak saya setelah ditangkap polisi karena membawa kayu dengan becak," kata Mega (23) kepada Serambinews.com di lokasi.
Ibu muda dari dua anak yang masih kecil ini mengaku suaminya, Agusman (27) ditangkap polisi Rabu (21/8/2019) subuh, karena membawa kayu bahan boat ikan di kawasan Susoh.
"Padahal suami saya hanya mengambil upah mengangkut kayu dengan becak mesin," kata Mega didampingi dua anak laki-laki yang masih kecil.
Baca: Breaking News: Insiden Penusukan di Banjarsari Solo, Korban Tewas di Rumah Sakit
Selain Agusman, polisi juga mengamankan Rahmadi (33), yang juga membawa kayu dengan becak mesin dan Marzuki alias Udoe Ki (35), keduanya warga Desa Adan, Tanga-Tangan.
Beberapa perwira, termasuk Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dan Kasat Intelkam AKP Basrida, menemui para ibu tersebut untuk menanyakan maksud kedatangan mereka.
Setelah mendapat penjelasan, Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi meminta lima orang perwakilan masuk ke dalam Mapolres Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dihubungi Serambinews.com menjelaskan, kedatangan kaum ibu dari Desa Adan, Tangan-Tangan itu guna meminta dipulangkan tiga warga yang diamankan karena terbukti membawa kayu tanpa dokumen atau kayu hasil ilegal loging.
"Ada empat potong kayu panjang 18 meter jenis semantok diangkut dengan dua becak mesin," kata Kapolres Abdya.