Ibunda Vera Berniat Tuntut Keluarga Prada DP Karena Dianggap Tahu Soal Pembunuhan Tapi Menutupinya
Ibunda Vera Oktaria, Suhartini, mengungkapkan akan melakukan upaya hukum baru terhadap keluarga Prada Deri Pramana atau Prada DP.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ibunda Vera Oktaria, Suhartini, mengungkapkan akan melakukan upaya hukum baru terhadap keluarga Prada Deri Pramana atau Prada DP.
Hal tersebut diungkapkan Suhartini usai persidangan terdakwa Prada DP di Pengadilan Militer I- 04 Palembang, Sumatera Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan keluarga pelaku pembunuhan atas putrinya sudah mengetahui sejak awal kasus pembunuhan yang dilakukan Prada DP.
"Setelah dia (Deri) membunuh, keluarganya sudah tahu, tapi ditutup-tutupi untuk melindunginya," kata Suhartini, Kamis (22/8/2019) siang.
Baca: Anggun Kembali Bertengger di Tangga Lagu US Billboard dan Mengambil Alih Panggung Dansa Amerika
Baca: Pelaku Video Vina Garut Dipaksa & Dibayar Rp 500 Ribu, Tak Ingin Mantan Suaminya Direbut Wanita Lain
Baca: Sudah Uzur, Pabrikan Sebut Kerusakan Mobil Jokowi sudah Sulit Diperbaiki
Menanggapi hal tersebut, keluarga korban khususnya Suhartini akan melakukan upaya hukum baru.
"Iya kami akan lakukan upaya hukum baru, tapi kita selesaikan sidang ini dulu," tegasnya.
Upaya hukum yang dimaksud adalah melaporkan orang-orang yang terlibat dan menutupi pembunuhan putrinya tersebut ke jalur hukum.
Memang dalam persidangan disebutkan banyak keluarga Prada DP yang tahu Prada DP membunuh tetapi tutup mulut dan membiarkan Prada DP pergi.
Termasuk ibu dari Prada DP.
Sementara itu, hal lain yang dikatakan Suhartini, bahwa dirinya merasa keberatan terhadap tuntutan hukuman seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa Prada Deri Pramana.
"Sakit oy hati aku, anak aku dibunuhnyo, Kami tidak puas Deri diberikan hukuman seumur hidup, dia harus dihukum mati," harapnya
"Hukuman mati baru puas. Nyawa dibayar nyawa," tegasnya.
Diketahui dari persidangan, agenda selanjutnya kuasa hukum terdakwa Prada Deri Pramana akan melakukan Pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan yang berikan Oditur (jaksa militer), dan jadwalkan tanggal 29 Agustus mendatang.
Pembunuhan berencana