Mengenal Lapas "High Risk" di Nusakambangan, Lapas Khusus yang Dilengkapi Pendeteksi Wajah
Kementrian Hukum dan HAM akhirnya resmi memiliki lapas dengan pengamanan super ketat dan terbaik di Indonesia.
Editor: Sugiyarto
Lapas Karanganyar terdiri dari 7 blok hunian yaitu blok A sampai G.
Dari ketujuh blok tersebut diperkirakan dapat menampung sekira 711 narapidana.
Sistem penempatannya sendiri adalah satu narapidana satu kamar hunian atau 'one man one cell' (satu kamar satu orang).
Blok A dapat diisi sebanyak 24 orang, Blok B sebanyak 24 orang, Blok C sebanyak 24 orang, Blok D 104 orang, Blok E sebanyak 104 orang, Blok F sebanyak 312 orang, dan Blok G sebanyak 104 orang.
Petugas yang ditempatkan di Lapas kelas II A adalah petugas yang sudah pasti terlatih.
Mereka wajib memiliki kemampuan sesuai standar yang ketat dan telah melalui seleksi dan penilaian oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pulau Nusakambangan, Cilacap memang dikenal sebagai pulau penjara.
Saat ini dalam satu pulau tersebut terdapat tujuh lapas tertutup dan satu lapas terbuka.
Kedelapan lapas Nusakambangan adalah Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, Lapas Terbuka dan yang terbaru adalah Lapas Karanganyar.
Tiga di antaranya, berkategori lapas berpengamanan super maksimal, yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar.
Lapas Batu, Nusakambangan adalah lapas khusus untuk bandar narkoba.
Sedangkan Lapas Pasir Putih digunakan untuk membui napi terorisme yang berbahaya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Dia Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, Khusus Untuk Penjahat Beresiko Tinggi, .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.