Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangisan Prada DP di Pengadilan

Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer, Prada DP Menangis di Persidangan

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tangisan Prada DP di Pengadilan
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP menangis saat mendengar tuntutan oditur dengan hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari satuan lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21). 

"Setelah di kosan tempat kami menginap dia baru cerita kalau sudah kabur.

Katanya ada masalah dengan sesama rekannya TNI," kata Sherli saat memberikan keterangan.

Prada DP pun sempat mengajak Serli kabur ke desanya agar tidak dicari oleh satuan TNI.

Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hal Ini Jadi Indikasi Kuat Prada DP Bunuh Vera Secara Berencana

Namun, ajakan itu ditolak olehnya karena saat itu masih kuliah.

Pada tanggal 5 Mei 2019 Prada DP bercerita kepada Sherli bahwa ia kecewa dengan Fera.

Sebab, korban tak kunjung mau datang ke rumahnya untuk dikenalkan dengan orangtua terdakwa.

"Dia cerita dengan saya, Fera itu yang biayai sekolahnya si DP. Hp yang dipakai Fera itu dari dia, Fera kan sering di rumah."

BERITA REKOMENDASI

"DP sering ke rumah Fera bawa makanan, tapi Fera tidak pernah mau kalau diajak ke rumah DP," ujarnya.

Sherli pun sempat menanyakan hubungan Prada DP dengan Vera saat itu.

Dengan tegas terdakwa pun menyatakan tak lagi menjalin hubungan asmara dengan Fera.

"Saya sudah putus, saya sudah kesal," ujar Sherli menirukan ucapa Prada DP waktu itu.

Dalam sidang sebelumnya terungkap Prada DP dan Sherli bertemu tanggal 5 Mei malam sementara pembunuhan terhadap Fera terjadi pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.


Pada sidang kelima ini, Prada DP dicecar berbagai pertanyaan.

Mulai dari oditur, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, serta kuasa hukumnya secara bergantian bertanya kepadanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas