Kepergok Curi Motor, Warga Temanggung Tercebur ke Sungai Sedalam 7 Meter Lalu Dihajar Massa
Agus Ristiawan (24), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dihajar warga seusai tepergok menggondol sepeda motor
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Agus Ristiawan (24), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dihajar warga seusai tepergok menggondol sepeda motor milik Barohim (34), warga lingkungan Gondang Duwur, Kelurahan Manggong, Kecamatan Ngadirejo, Minggu (11/8/2019) malam.
Begitu tepergok dan diteriaki 'maling', ia langsung melarikan diri dan melepaskan motor yang semula hendak ditungganginya.
"Saya tepergok ketika hendak menyalakan mesin sepeda motor curian itu. Yang punya keluar rumah dan teriak-teriak. Padahal, motor itu sudah saya dorong agak jauh dari halaman rumah," kata Agus, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jumat (23/8).
Bahkan, lantaran panik ia akhirnya terjebur ke sungai sedalam tujuh meter, yang berada tak jauh dari lokasi pencurian.
"Saya panik, lari. Tak tahu ada sungai, saya kejebur, tapi akhirnya tetap ditemukan sama warga. Saya sempat dihajar ramai-ramai saat tertangkap," tuturnya.
Ia mengaku, semula tidak ada niat mencuri sepeda motor. Hanya saja, saat berjalan kaki melintasi depan rumah korban, ia melihat ada sepeda motor, serta kondisi sekitar sepi, tidak nampak ada orang.
"Saat saya dekati, ternyata tidak dikunci stang, dari situ timbul niat untuk melarikan sepeda motor itu. Tapi apes, malah begini jadinya," ucapnya.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny WL, mengatakan begitu mendapat laporan adanya peristiwa itu, petugas Polsek Ngadirejo langsung merapat ke lokasi kejadian.
Dituturkan, tersangka belum sempat kabur menunggangi sepeda motor Honda Sonic 150 cc, bernomor polisi AA 2440 UN, yang baru saja dicuri.
"Yang punya dengar ada sesuatu mencurigakan, kemudian keluar rumah. Ternyata, sepeda motor yang semula di parkir di halaman telah didorong menjauh oleh tersangka," ujarnya.
Tak ayal, si empunya sepeda motor pun berteriak-teriak, 'Maliing... maliing...'.
Teriakan itu pun mengundang warga sekitar untuk keluar rumah dan menuju sumber suara.
Warga pun beramai-ramai mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri, serta menceburkan diri ke sungai.
Tak ingin pelaku pencurian lepas, warga menyisir sungai tempat pelaku menyeburkan diri.
"Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor," tuturnya.
Henny menandaskan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Menurut dia, ancaman hukuman maksial pasal tersebut adalah lima tahun penjara. (yan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tepergok Curi Motor, Agus Warga Temanggung Dihajar Massa, Sempat Tercebur ke Sungai Sedalam 7 Meter, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/23/tepergok-curi-motor-agus-warga-temanggung-dihajar-massa-sempat-tercebur-ke-sungai-sedalam-7-meter.