Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Berjalan Lancar

Kabupaten Pegunungan Arfak, hanya berjarak sekitar 50 KM dari Kabupaten Manokwari, pusat demonstrasi di Papua Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PSU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Berjalan Lancar
Ist/Tribunnews.com
Koordinator Kuasa Hukum Pihak Terkait Anton Hariyadi SH. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Tak banyak yang tahu jika berlangsung hajatan perhitungan surat suara ulang Pemilu 2019 di Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat 20 Agustus 2019 lalu.

Padahal saat itu terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran berakhir rusuh di Papua Barat tepatnya di Manokwari dan Sorong.

Kabupaten Pegunungan Arfak, hanya berjarak sekitar 50 KM dari Kabupaten Manokwari, pusat demonstrasi di Papua Barat.

Dan untuk menuju lokasi perhitungan surat suara ulang harus Melalui titik titik demonstrasi.

Perhitungan Surat Suara Ulang yang diperintahkan MK.

Baca: Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak Papua, KPK Cekal 2 Tersangka ke Luar Negeri

Sesuai amar Putusan mahkamah Konstitusi No. 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang membatalkan keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2019.

Sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 1.

Berita Rekomendasi

Serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Perhitungan surat suara ulang (PSSU) dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dihadiri oleh KPU Pegunungan Arfak, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, KPUD Propinsi Papua Barat. Termasuk utusan KPU RI, utusan Bawaslu RI, Bawaslu Propinsi Papua Barat serta Aparat Kepolisian.

Perhitungan Surat Suara Ulang yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan berjalan aman dan lancar

Koordinator Kuasa Hukum Pihak Terkait Anton Hariyadi SH, Jumat (23/8/2019),  menyampaikan bahwa dalam persidangan Tim Hukum yang terdiri dari Faudjan Muslim SH dan Liza El Fitri SH. MH sudah menyampaikan fakta lapangan berupa bukti-bukti suara PKS unggul dibanding PKB

"Dan PKB memang di bawah PKS suaranya namun rupanya Mahkamah berpendapat lain. Sehingga diputuskan Perhitungan Suara Ulang," ujarnya.

"Alhamdulillah fakta lapangan hasil PSU mengkoreksi suara PKB yang sebelumnya 2.729 menjadi 2.559 dan suara PKS menjadi 2.702," katanya.

Sehingga dengan hasil PSSU ini KPU berkewajiban menetapkan PKS mendapatkan Kursi ke-9 pada Dapil 1 Pegunungan Arfak.

Pasca Pelaksanaan PSU ini untuk dapil pegunungan Arfak 1,  PKS mendapatkan 2 kursi sedangkan PKB tetap 1 kursi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas