Mengaku Ojek Online, Pencuri Ini Bawa Lari Tas Penumpang yang Baru Turun dari KA Prameks
Setelah memesan ojek online, korban dihampiri oleh pelaku yang mengaku sebagai ojek online.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Jajaran Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan pelaku tersebut bernama Muyazim (39).
Warga Lamongan, Jawa Timur tersebut ditangkap seusai melakukan pencurian pada Minggu (25/8/2019).
Kompol Sutikno menerangkan pencurian bermula saat korban naik Prameks dan turun di Stasiun Lempuyangan.
Sesampainya di stasiun, korban memesan ojek online.
Setelah memesan ojek online, korban dihampiri oleh pelaku yang mengaku sebagai ojek online.
Korban kemudian meletakkan tas di bagian depan motor.
"Tas korban ditaruh depan, terus naik motor. Sampai di sekitar Galeria, korban diminta jalan kaki sampai Utara Galeria. Korban lalu jalan, setelah sampai di Utara Galeria ternyata pelaku tidak ada, kemudian melaporkan pada kami,"terangnya, Senin (26/8/2019).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk korban.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan hari itu juga di Jalan Pasar Kembang sekitar pukul 20.25.
Menurut keterangan, pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan tersebut.
Modus yang digunakan sama, mengaku sebagai ojek online.
"Sudah beberapa kali melakukannya di Kota Yogyakarta dengan modus yang sama. Kalau alasannya ya katanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Dalam peristiwa tersebut Polresta Yogyakarta mengamankan tas korban yang berisi laptop, handphone, dompet berisi uang Rp300ribu, dan beberapa surat indetitas korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Yogyakarta untuk proses hukum.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polresta Bekuk Pencuri Bermodus Ojek Online, https://jogja.tribunnews.com/2019/08/26/polresta-bekuk-pencuri-bermodus-ojek-online?page=2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.