Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muh Aris Warga Mojokerto Terpidana Pertama yang Divonis Dikibiri Kimia, Apa Itu Kibiri Kimia?

Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris merupakan terpidana pertama yang divonis hukuman kebiri kimia.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Muh Aris Warga Mojokerto Terpidana Pertama yang Divonis Dikibiri Kimia, Apa Itu Kibiri Kimia?
123RF.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris merupakan terpidana pertama yang divonis hukuman kebiri kimia.

Selain dikibiri kimia, Muh Aris juga dijatuhi kukuman 12 tahun kurungan. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Pemuda 20 tahun itu juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis kebiri kimia baru pertama kali diterapkan di Mojokerto dan Aris lah pelaku kejahatan seksual pertama yang mendapatkannya.

Keputusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris menimbulkan polemik.

Ada yang tidak setuju atas nama hak asasi manusia.

Baca: Satu dari 5 Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Seorang Gadis di Tegal Hadiri Pemakaman Korban

Sementara itu, putusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Sebenarnya apa itu kebiri kimia?

Pada pria, kebiri merupakan prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Suntik kebiri buat pedofilia.
Suntik kebiri buat pedofilia. (shutterstock)

Melansir dari hellosehat.com, kebiri terbagi menjadi dua jenis, yakni kebiri fisik dan kebiri kimia.

Kebiri fisik bersifat permanen sebab organ seks ekstrenal pelaku pemerkosaan akan diamputasi.

Akibatnya, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.

Berbeda dengan kebiri fisik yang permanen, kebiri kimia bersifat sementara.

Baca: Korban Perkosaan Ini Nekat Bakar Diri di Kantor Polisi Setelah Laporannya Tak Ditindaklanjuti

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas