Terkena Sanksi Berat hingga Penurunan Pangkat, Seorang Dokter Umum Gugat Bupati Kapuas Hulu AM Nasir
Terkena sanksi berat hingga penurunan pangkat, seorang dokter umum gugat Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pont
Editor: Tiara Shelavie
Seorang Dokter Umum Gugat Bupati Kapuas Hulu AM Nasir
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Terkena sanksi berat hingga penurunan pangkat, seorang dokter umum gugat Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Dokter umum tersebut adalah dr Ismawan Adrianto seorang dokter berstatuskan Pegawai Negeri Sipil di RSUD dr. Achmad Diponogoro Putussibau dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 862/014/BKS/D2KP-B, tanggal 20 Mei 2019, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 862/26/BKS/D2KP-B tanggal 27 Agustus 2018 memberi sanksi disiplin berat kepada dr Ismawan Adrianto berupa, penurunan pangkat berikut pengurangan gaji. Selama tiga tahun.
Dalam SK Bupati tersebut disebutkan dokter umum tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat kepada Ismawan karena dinilai melakukan pelanggaran.