Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkena Sanksi Berat hingga Penurunan Pangkat, Seorang Dokter Umum Gugat Bupati Kapuas Hulu AM Nasir

Terkena sanksi berat hingga penurunan pangkat, seorang dokter umum gugat Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pont

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terkena Sanksi Berat hingga Penurunan Pangkat, Seorang Dokter Umum Gugat Bupati Kapuas Hulu AM Nasir
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dokter Ismawan Adrianto di dampingi Kuasa Hukum Hadi Suratman saat berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT‎UN) Pontianak 

Seorang Dokter Umum Gugat Bupati Kapuas Hulu AM Nasir

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Terkena sanksi berat hingga penurunan pangkat, seorang dokter umum gugat Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Dokter umum tersebut adalah dr Ismawan Adrianto seorang dokter berstatuskan Pegawai Negeri Sipil di RSUD dr. Achmad Diponogoro Putussibau ‎dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.

Dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 862/014/BKS/D2KP-B, tanggal 20 Mei 2019, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 862/26/BKS/D2KP-B tanggal 27 Agustus 2018 memberi sanksi disiplin berat kepada dr Ismawan Adrianto‎ berupa, penurunan pangkat berikut pengurangan gaji. Selama tiga tahun.

Dalam SK Bupati tersebut disebutkan dokter umum tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat kepada Ismawan karena dinilai melakukan pelanggaran.

BACA SELENGKAPNYA >>>

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas