Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja di Brebes Perkosa Bocah di Bawah Umur

Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas di suatu tempat di Dusun Pilang, RT 16 RW 2, Desa Slatri, Kecamatan Larangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Remaja di Brebes Perkosa Bocah di Bawah Umur
istimewa
Tim gabungan dari Polsek Bulakamba mengamankan kedua pelaku pemerkosaan, Senin (26/8/2019) malam. Satu pelaku di antaranya masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Seorang gadis remaja di Kabupaten Brebes, SA (15), diperkosa secara bergantian oleh dua orang di bawah underpass Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Sabtu (24/8/2019) malam.

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas di suatu tempat di Dusun Pilang, RT 16 RW 2, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Senin (26/8/2019) malam.

Kedua pelaku pemerkosaan yaitu Karjono (21), warga Desa Klampok, RT 2 RW 8, Kecamatan Wanasari, dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur, AF (16), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan.

Baca: Fakta Baru, Pendiri Komunitas Bumi Datar Tewas Diracun Pembunuh Bayaran Sebelum Dibakar di Mobil

Baca: Menyambut Pindahan Ibu Kota Negara

Baca: Guru Besar dari ITB Khawatirkan Kualitas Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia yang Begitu Cepat

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan pakaian korban.

"Iya (kasus pemerkosaan. Korban masih dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Brebes," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji H, Selasa (27/8/2019).

Berita Rekomendasi

Saat ini kasus tersebut dalam penanganannya. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memintai keterangan korban dan para pelaku.

"Selain itu, kami juga masih menunggu hasil visum untuk dijadikan barang bukti," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Nal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul SA Remaja 15 Tahun Asal Brebes Diperkosa Karjono dan FA Secara Bergantian

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas