Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Tewas Dipanah saat Kontak Senjata di Deiyai Papua akan Dievakuasi ke Nabire atau Timika Besok

TNI Tewas Dipanah saat Kontak Senjata di Deiyai Papua akan Dievakuasi ke Nabire atau Timika Besok

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in TNI Tewas Dipanah saat Kontak Senjata di Deiyai Papua akan Dievakuasi ke Nabire atau Timika Besok
Kompas.com/Budi Setiawan
Aparat TNI AD sedang membersihkan pecahan kaca yang masih berserakan di ruas Jalan Yos Sudraso, pasca-kerusuhan di Manokwari, Selasa (20/8/2019). KOMPAS.com/BUDY SETIAWAN 

Sudah sepekan atau sejak Rabu (21/8/2019), Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mencabut pembatasan akses internet di provinsi Papua dan Papua Barat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

"Iya masih dilakukan pembatasan. Makanya saya dari meeting ini masih akan melapor ke pimpinan dan kita akan bahas akan evaluasi kondisinya gimana di sana," kata Samuel usai bertemu Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Rabu (28/8/2019).

Semuel mengatakan, pembatasan tersebut belum dicabut karena Kemenkominfo mendapat rekomendasi untuk membatasi akses internet.

Semuel tidak bisa memastikan kapan internet di Papua dan Papua Barat dapat kembali diakses normal.

Sebab, Kemenkominfo hanya melaksanakan rekomendasi dari aparat keamanan.

Para aktivis menggelar aksi demonstrasi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka akses internet di Papua dan Papua Barat di depan kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). Aktivis menuntut pemerintah mencabut pembatasan jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi.
Para aktivis menggelar aksi demonstrasi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka akses internet di Papua dan Papua Barat di depan kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). Aktivis menuntut pemerintah mencabut pembatasan jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi. ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

"(Nanti dicabut) berdasarkan masukan instansi yang mengurus keamanan itu menyatakan itu sudah kondusif."

BERITA REKOMENDASI

"Saya belum bisa ambil keputusan sendiri karena ini menyangkut semua pihak terkait," ujar Semuel.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menambahkan, saat ini yang diblokir hanyalah akses internet yang berasal dari operator seluler.

"Untuk operator seluler iya (dimatikan), tapi untuk yang wifi itu masih (hidup) tapi dilambatkan."

"Jadi itu perlu penegasan dari kami, jadi tidak mematikan keseluruhan internet di Papua," kata Ferdinandus.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet secara penuh di wilayah Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8/2019).

Langkah ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.

Baca: Kronologi Kontak Senjata di Deiyai Papua hingga Sebabkan Satu Anggota TNI Gugur

(Tribunnews.com/Bunga/Siti Nurjanah Wulandari/Kompas.com/TribunTimur)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas