3 Pesan WA Tri Susanti Ini yang Diduga Menyulut Insiden di Asrama Mahasiswa Papua
Informasi tidak benar tersebut disebarkan Tri dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga mengoordinatori aksi pengepungan Asrama Mahasiswa asal Papua yang berujung kericuhan.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyebutkan bahwa Tri Susanti aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang bernada ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.
Baca: LBH Surabaya Dinilai Memanfaatkan Konflik Papua dan Memperkeruh Suasana
Informasi tidak benar tersebut disebarkan Tri dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Polda Jatim, rapat persiapan aksi protes perusakan bendera tersebut digelar pada 14 Agustus 2019.
Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.
Sehari setelahnya, pada 15 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WhatsApp berisi kata-kata:
"Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua."
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info KB FKPPI.
Tri Susanti mengatakan:
"Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya".
Kemudian, pada 17 Agustus 2019, di grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar:
"Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING".
Selanjutnya, dalam aksi pada 17 Agustus 2019, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.
"Kasus perusakan bendera sendiri saat ini masih didalami oleh polisi. 64 orang diperiksa baik dari penghuni asrama maupun orang-orang di luar asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.