Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah 11 Jam Diperiksa, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Tanggapannya

Setelah 11 Jam Diperiksa, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Tanggapannya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Miftah
zoom-in Setelah 11 Jam Diperiksa, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Tanggapannya
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Perwakilan ormas, Tri Susanti, perwakilan ormas yang meminta maaf soal insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. FPI Surabaya Klarifikasi Aksi di Asrama Papua Surabaya: Tri Susanti yang Ajak Ikut Aksi Demo. 

Lalu, tambah Sahid, Jumat (16/8/2019), Susi memperoleh suatu pesan WhatsApps (WA) yang dibubuhi bukti foto yang menunjukkan adanya tiang bendera dalam kondisi terjerembab di selokan.

"Ternyata dateng lagi, minta dipasang, tapi setelah jumatan jadi bengkok jadi tiga, terus masuk ke selokan," pungkasnya.

Kuasa Hukum Susi, Sahid, mengungkapkan bahwa kliennya akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019).

"Peralihan status dari saksi menjadi tersangka," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).

Lanjut Sahid, pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak kepolisian terkait sangkaan pasal yang dikenai kliennya.

Kalau memang ada kekeliruan terkait pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan sebagai saksi Senin (26/8/2019) kemarin, Sahid menegaskan, pihaknya akan sangat terbuka untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Sahid menegaskan, pihaknya akan kooperatif. Ia menjamin kliennya bakal mengikuti setiap tahapan hukum yang telah berjalan dan tidak akan berkelit, menghindar, ataupun berniat kabur.

"Dan kami akan kooperatif aja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," katanya.

"Tidak akan melarikan diri. Barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," tambahnya.

Sejauh ini, ungkap Sahid, kliennya belum diamankan ke Mapolda Jatim. Karena masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka.

"Mau diambil (ditahan) gimana? Wong surat penetapan tersangkanya belum kami terima," tukasnya.


Mantan kuasa hukum Musisi Tanah Air dan pentolan Band Dewa, Ahmad Dhani itu pun berharap, kepolisian tetap berpegang teguh pada asas hukum yang berlaku dalam penegakkan hukum kasus tersebut.

"Hukum cara pindananya harus dipenuhi semua dong. Dia (Susi) juga bukan maling, harus prosedural, sesuai SOP," pungkasnya.

Baca: Kemenhub Janjikan Parkir Gratis hingga Diskon Uji Tipe untuk Mobil Listrik

Baca: Kisah Siswa Paskibra Hilang Seusai Upacara Penurunan Bendera Hingga Sekarang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas