Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlanjur Cinta, PRT Ini Tidak Sadar Diporoti Uangnya Hingga Rp 93 Juta oleh Pria yang Ngaku Duda

Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan tUang sewa kios yang seharusnya Rp 3 juta disampaikan ke korban Rp 30 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlanjur Cinta, PRT Ini Tidak Sadar Diporoti Uangnya Hingga Rp 93 Juta oleh Pria yang Ngaku Duda
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Samingan (47) warga Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dilaporkan kekasihnya sendiri.

Perempuan  bernama Marni (52) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang sedang kasmaran dengan Samingan tidak merasa edang "diporoti" uangnya.

Uang tunai sebesar Rp 93 juta yang telah diserahkan kepada Samingan diduga tidak digunakan untuk modal usaha sesuai kesepakatan berdua.

Marni yang selama ini banting tulang sebagai pembantu rumah tangga mencari uang modal usaha dengan kekasihnya, akhirnya tersadar dan melaporkan ke polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto saat konferensi pers, mengatakan Samingan kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan.

"Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan. Uang sewa kios yang seharusnya 3 Juta Rupiah, namun tersangka menyampaikan ke korban 30 Juta Rupiah.

Jadi korban merasa dirinya ditipu," jelas AKP Hari Harjanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno saat konferensi pers, Kamis (29/08).

Berita Rekomendasi

Peristiwa ini terbongkar setelah korban merasa curiga.

Uang yang diserahkan kepada korban, jika dilihat dari hasil belanja barang, yang dibeli oleh tersangka tidak sesuai bahkan uang dari korban, digunakan tersangka membeli kendaraan mobil alasan untuk operasional.

Samingan yang dulu dikenal korban berstatus duda ternyata hingga kasus ini bergulir ke Polres Kebumen masih memiliki istri dan anak.

Hal ini semakin membuat Marni meradang dan melaporkan ke Polsek Kebumen.

Pertemuan keduanya berawal pada bulan April 2019 di Terminal Lebak Bulus Jakarta.

Saat itu Samingan mengaku bernama Roni warga Semarang.

Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin asmara.

Namun ada udang dibalik batu.

Cinta tulus yang diberikan kepada Roni, dimanfaatkannya untuk meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.

Hingga sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen.

Akibat perbuatannya, Samingan alias Roni dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan terancam kurungan penjara paling lama empat tahun. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengaku Duda, Samingan Kuras Harta Kekasihnya Asal Kebumen, Modus Ingin Buka Usaha, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/29/mengaku-duda-samingan-kuras-harta-perawan-ting-ting-asal-kebumen-modusnya-ingin-buka-usaha?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas