Frustrasi Disuruh Istri Jual Warisan, Kakek 65 Tahun Memilih Mengakhiri Hidupnya di Kamar Mandi
Dari hasil pemeriksaan petugas medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban dan penyebab korban MD (meninggal dunia)
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Gedung Aji melakukan indentifikasi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) peristiwa penemuan mayat laki-laki yang tergantung di kamar mandi.
Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/8), sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban.
"Adapun identitas korban adalah Parmin (65), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Tulangbawang," ujar Iptu Suhardi, Jumat (30/8).
Peristiwa gantung diri pertama kali diketahui istri korban Muniyem (60).
Saat ditemukan posisi korban sudah dalam keadaan tergantung dengan menggunakan tali tambang kuning yang diikatkan di kayu tempat menggantung pakaian di kamar mandi rumah mereka.
Melihat kejadian tersebut, saksi langsung berteriak meminta tolong kepada warga. Warga yang mendengar teriakan saksi langsung berdatangan ke TKP dan warga pun langsung menghubungi petugas dari Polsek Gedung Aji.
"Petugas kami yang mendapatkan laporan dari warga, bersama petugas medis langsung berangkat menuju lokasi untuk olah TKP dan memeriksa para saksi.
Dari hasil pemeriksaan petugas medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban dan penyebab korban MD (meninggal dunia) karena gantung diri," kata Kapolsek.
Menurut keterangan istri korban kepada petugas, penyebab korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri disebabkan frustrasi karena disuruh istrinya untuk menjual tanah warisan guna membiayai pernikahan anaknya.
"Dari TKP, petugas kami menyita BB (barang bukti) berupa tali tambang warna kuning sepanjang dua meter," urai Kapolsek.
Menurut Kapolsek, keluarga korban telah membuat surat pernyataan untuk tidak otopsi dan telah menerima kejadian ini sebagai sebuah musibah.
Sita Bambu 3 Meter
Sebelumnya, pada Januari lalu di wilayah hukum Polres Tulangbawang juga terjadi peristiwa gantung diri.
Menurut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik korban adalah Marta Margiyanti (25). Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tergantung di kamar pada 24 Januari sekitar pukul 09.00 WIB.
"Mayat korban pertama kali ditemukan Roy Martin (29) dan Imanuel (24)," terang Kapolsek.
Roy Martin yang merupakan kakak kandung korban menemukan Marta dalam keadaan tergantung di kamarnya.
Dari TKP, petugas menyita barang bukti berupa batang bambu dengan panjang sekitar 3 meter, kain warna krem sepanjang 1,5 meter, dua botol minuman soda, 2 lempeng obat sakit kepala, dan satu setel pakaian korban.
"Setelah dipastikan korban meninggal karena murni bunuh diri, keluarga korban menolak untuk otopsi dan menerima kejadian ini," kata Kapolsek.(end)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Frustrasi Disuruh Istri Jual Warisan, Kakek 65 Tahun Nekat Lakukan Sesuatu di Kamar Mandi, https://lampung.tribunnews.com/2019/08/30/diduga-frustrasi-disuruh-istri-jual-warisan-kakek-65-tahun-nekat-lakukan-sesuatu-di-kamar-mandi?page=2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.