Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Rusuh Jayapura, Polri Lakukan Patroli Siber Cegah Penyebaran Konten Provokatif

Patroli siber dilakukan oleh kepolisian menanggapi aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8) kemarin.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Imbas Rusuh Jayapura, Polri Lakukan Patroli Siber Cegah Penyebaran Konten Provokatif
Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patroli siber dilakukan oleh kepolisian menanggapi aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8) kemarin.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan patroli siber perlu dilakukan untuk meminimalisir konten yang dapat memprovokasi massa.

"Direktorat Siber Bareskrim dengan Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara terus juga akan melakukan kegiatan patroli siber, untuk juga memitigasi konten yang memprovokasi massa," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Ia menjelaskan pihaknya juga memberikan literasi digital kepada para pemilik akun yang diduga membagikan konten provokatif terkait Papua di media sosial.

Baca: Sama Berasal Dari Jawa Barat, Ega Wek Wek Ingin Berkolaborasi Dengan Sule

Baca: Gara-gara Ulah Seorang Penumpang, Bandara Munich Terpaksa Batalkan Ratusan Penerbangan

Diketahui, selama 14-27 Agustus 2019, tim patroli siber gabungan mencatat ada 1.750 akun yang membagikan sebanyak 32.000 konten provokatif terkait Papua. Kominfo sendiri sudah mengajukan pemblokiran pada akun-akun tersebut.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu pun menegaskan pihaknya akan terus mendalami ribuan akun yang sebelumnya telah terdeteksi dan memastikan akan memproses para pemilik akun yang terbukti melanggar hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Literasi digital sudah kita sampaikan ke pemilik akun dan di Indonesia bila betul-betul terbukti bisa diterapkan, Undang-undang ITE maupun UU 1 Tahun 1946. Kita akan melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas