Pelaku Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas
Polisi telah mengungkap kasus penusukan di Jalan Srigading III Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari Kota Solo yang terjadi seminggu lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh pelaku, pisau tersebut kemudian diselipkan di saku celananya.
Keadaan memanas saat pelaku masuk ke rumah mertuanya dan melihat korban BT duduk di kursi.
Pelaku lantas memaki korban dan memicu cekcok hingga pelaku menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban.
"Mertua pelaku yang melerai juga terkena sabetan," papar AKBP Andy Rifai.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong.
Sementara, pelaku setelah mengantar korban ke rumah sakit kabur dan akhirnya tertangkap di Semarang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Segera Direkonstruksi, Pelaku Penusukan di Banjarsari Solo Terungkap, Motifnya Perselingkuhan