Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap 2 Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Sumut, 1 Tersangka Meninggal

Dalam kesempatan tersebut, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna menjelaskan soal dua kasus kejahatan terhadap satwa

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Ungkap 2 Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Sumut, 1 Tersangka Meninggal
Kompas.com/Dewantoro
Petugas BBKSDA Sumut menunjukkan barang bukti berupa kulit harimau dan kulit macan dahan dari tersangka Wito yang kasusnya dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit. Kedua kulit satwa dilindungi ini ditunjukkan dalam ekspos di halaman BBKSDA Sumut, Jumat sore (30/8/2019). Dalam kesempatan ini, juga dihadirkan 3 ekor satwa binturong dan tersangkanya, AA 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aparat kepolisian menggelar ekspos kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi di Halaman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Jumat (30/8/2019).

Diketahui, tiga ekor satwa dilindungi jenis binturong (Arctictis binturong), satu lembar utuh kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta satu lembar utuh kulit macan dahan (Nofelis diardi).

Baca: Harimau di Riau Terkam Pria Sedang Mandi, Tangan dan Kaki Dimakan Hingga Tinggal Tulang

Dalam kesempatan tersebut, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna menjelaskan soal dua kasus kejahatan terhadap satwa.

Kasus pertama adalah yang terakhir dibongkar pada Kamis (22/8/2019) lalu di Jalan HM Joni, Gang Aman I, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial AA dengan barang bukti 3 ekor binturong.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang kepemilikan satwa dilindungi.

Dari informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut dan mengecek ke lokasi.

BERITA REKOMENDASI

Ternyata, dari pelaku ditemukan 3 ekor binturong. 

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap tersangka di akun Facebook miliknya.

AA, kata dia, tergabung dalam akun Jual Beli Satwa.

Dari akun yang bersangkutan juga ditemukan bahwa AA menjual musang.

"Pengakuan tersangka dia peroleh dari Aceh dan dia tahu bahwa binturong ini satwa dilindungi tapi tidak melaporkannya ke pihak berwenang. Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara ini dia hanya memelihara," katanya. 


Dijelaskannya, dalam kasus ini, tersangka dijerat UURI Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Sementara itu, untuk kasus kedua adalah terkait dengan kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas