VIRAL Video Ospek Mahasiswa Jalan Jongkok dan Minum Minuman yang Diludahi, Oknum Minta Maaf
Oknum mahasiswa yang melakukan perpeloncoan pada mahasiswa baru akhirnya meminta maaf. Berikut ini berita selengkapnya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
"Sudah saya cek ke kampusnya. Betul di Unkhair (Universitas Khairun)," kata Ismunandar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).
Ismunandar mengatakan bahwa tindakan seperti yang terekam dalam video tersebut.
Ia menjelaskan, Kemenristek Dikti sebenarnya telah memberikan panduan terkait Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Ismunandar memaparkan bahwa perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing yang dapat membuat terjadinya penyimpangan antara aktivitas perpeloncoan oleh senior.
"Demikian juga perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa. Tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orangtua dan masyarakat pada umumnya," papar Ismunandar.
Pelaku Perpeloncoan Bisa Menerima Hukuman
Dikutip dari Tribun Jogja, membentak adik tingkat adalah upaya untuk melanggengkan fasisme.
Perlu diingat, tindakan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan di lingkungan pendidikan bisa dituntut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Begini isi lengkap pasal 335 KUHP yang bisa menjerat pelaku perundungan itu.
Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama atau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,
atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
(Tribunnews.com/ Renald/Sri Juliati)(Kompas.com/Mela Arnani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.