Gara-Gara Lirikan, Motif Pecatan TNI AL Bakar Pajero di Jimbaran
Sebelum terjadi insiden saling lirik di jalanan, tidak terjadi insiden apapun seperti saling senggol kendaraan
Editor: Eko Sutriyanto
Namun saat ditolong, pelaku ini justru kabur melarikan diri.
Ia pun curiga dan sadar kalau dialah pelakunya.
Ussi kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Kuta Selatan.
Berdasarkan tindak lanjut penyelidikan, baik dari keterangan korban, saksi maupun rekaman CCTV, identitas pelaku dapat diketahui dan langsung diamankan.
''Saat itu, kondisi pelaku dalam keadaan kaki dan tangan terbakar dan dirujuk rawat ke RS Siloam. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polsek,'' terangnya.
Yusak melanjutkan, tersangka akan diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP Junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, diketahui pelaku asal Blitar, Jawa Timur ini merupakan seorang Marketing perusahaan Farmasi di Blitar dan tinggal sementara di Jalan Lembu sura 1. Gg VII no 10 kamar D2 Ubung Kaja.
Ditemukan dari dompet pelaku KTA TNI AL dan Kartu Security PT Jaya Sakti Mandiri Unggul. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian biaya total diatas Rp 30 juta. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.