Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Blambangan Umpu, Polisi Sita 10 Unit Sepeda Motor
Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Tanjung Raja Sakti.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLAMBANGAN UMPU - Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, penggerebekan berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa di Kampung Tanjung Raja Sakti ada perjudian sabung ayam.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, personel berangkat menuju lokasi guna melakukan penggerebekan.
"Hasilnya didapatkan sepeda motor dan beberapa ekor ayam yang ditinggal para pelaku di lokasi kejadian. Namun, karena mengetahui lebih dulu, para pelaku langsung berhamburan dan berhasil melarikan diri," kata Edy Saputra, Minggu (1/9/2019).
Saat ini, barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor berbagai merek dan sepuluh ekor ayam dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk penyelidikan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polsek Blambangan Umpu Sita 10 Motor