Kepala Sekolah yang Cabuli Siswanya Tak Lama Lagi Disidangkan
Kejaksaan Tinggi Jatim, menyatakan berkas kepala sekolah SMP di Surabaya berinisial AS, tersangka pencabulan terhadpa muridnya, dinyatakan lengkap.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Jatim, menyatakan berkas kepala sekolah SMP di Surabaya berinisial AS, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya, dinyatakan sempurna atau berkas telah P21 sejak pekan lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim Sunarta.
"Untuk kepala sekolah SMP berinisial AS sudah P21. Dan kami tunggu pelimpahan tahap II dari Polda Jatim," ungkapnya, Minggu, (1/9/2019).
Namun, sampai kini belum ada konfirmasi kapan tersangka AS dan barang buktinya akan dilimpahkan.
"Kami sifatnya menunggu penyidik kapan siap tahap dua," lanjutnya.
Baca: Pegal-pegal, Vanessa Angel Minta Seorang Pria Memijatnya dengan Suara Manja dan Mendesah
Baca: Batal Laporkan Yan Wijaya ke Polisi, Aura Kasih: Kasihan Sudah Uzur, Seumuran Eyang Gua Itu
Baca: Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan Orang yang Pura-pura Tanya Alamat, Faktanya Mengejutkan
Baca: Pria Tua Dihajar Pakai Linggis Hingga Tewas, Pelaku Anaknya Sendiri yang Kesal karena Ayahnya Ngorok
AS dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun.
Apabila tersangka beserta barang bukti dilimpahkan, maka tidak lama lagi AS akan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Semua korbannya usia 15 tahun
AS (40) Oknum kepala sekolah SMP swasta di Surabaya tega mencabuli dan pukul siswanya sendiri.
Perbuatan tak patut itu dilakukan sejak Agustus 2018 hingga April 2019.
Berdasarkan catatan Tim Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, terdapat delapan inisial nama yang terlampir sebagai korban.
Menurut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, pihaknya sejauh ini masih memeriksa sedikitnya enam orang korban.
"Kami sudah diidentifikasi sekitar 6 orang," lugas pria mengenakan batik lengan pendek bermotif tumbuhan dominan warna coklat itu, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.